Makassar, Eksepsi Online – Polemik keberadaan Mahkamah Keluarga Mahasiswa (MKM) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-UH), menjadi sesuatu yang masih dipertanyakan sampai saat ini dikalangan mahasiswa dan lembaga mahasiswa di FH-UH. Seperti pada berita Eksepsi sebelumnya, akan dilakukan amandemen terhadap konstitusi Keluarga Mahasiswa (Kema) FH-UH yang akan dibahas pada Kongres Istimewa nantinya.
Menanggapi polemik tersebut, M. Haidir Yahya Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pencinta Alam Recht Faculteit (Carefa) berharap agar MKM tetap ada di FH-UH. Kata Haidir juga, keberadaan MKM penting demi sistem kelembagaan mahasiswa, sehingga harus diusahakan adanya. “Terkait terbenturnya dengan PR Ormawa, hal itu menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua sebagai Keluarga Mahasiswa (Kema) FH-UH,” jelasnya saat dihubungi kru eksepsi.
Haidir juga menekankan agar lembaga tinggi kemahasiswaan di FH-UH dapat membuat langkah awal dengan mengadakan forum diskusi mengenai polemik MKM ini. “Makanya sebaiknya sebagai langkah awal, BEM dan DPM harusnya membuka forum diskusi mengenai hal tersebut sebelum Kongres Istimewa,” tambahnya.
Sehubungan dengan polemik tersebut juga, Ketua UKM Karatedo Gojukai Andi Nur Anna Wedimeng menyampaikan bahwa, keberadan MKM harus dimaksimalkan dengan mempertahankan eksistensi lembaga tersebut di FH-UH. “Keberadaan MKM harus didukung untuk menonjolkan eksistensi dan manfaatnya di lingkup Kema FH-UH,” jelas perempuan yang akrab disapa Andim saat dihubungi.
Andim juga menambahkan agar kordinasi dengan pihak dekanat terkait kehadiran MKM juga perlu dilakukan sebelum pelaksanaan Kongres Istimewa. “Langkahnya perlu dikordinasikan dahulu dengan pihak dekanat kalau perlu dalam pembahasan di Kongres terkait MKM nanti, agar pihak dekanat dapat dihadirkan,” tambahnya.
Selain itu, Desi Fitriyani salah satu mahasiswa FH-UH mengatakan bahwa mengingat fungsi yudikatifnya penting untuk menjaga sistem kelembagaan mahasiswa, maka MKM seharusnya tetap dipertahankan. “Sama halnya dengan sistem pemerintahan yang ada, terdapat pembagian fungsi yakni eksekutif, legislatif serta yudikatif. Sehingga tentunya MKM penting dalam menerapkan fungsi yudikatif di lingkup Kema FH-UH” ungkapnya saat dihubungi kru eksepsi. (Fit)