web analytics
header

WD III FH-UH: UKM Eksternal Jika Tidak Menginternalisasi Diri Maka Tidak Akan Diwadahi Fakultas

Fakultas Hukum Unhas

 

Fakultas Hukum Unhas

Makassar, Eksepsi Online – Pada rapat kordinasi yang diadakan oleh Kemahasiswaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-UH) pada Kamis (31/1), Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kemitraan FH-UH Dr. Hasrul, menyampaikan bahwa Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Eksternal akan diberikan kesempatan untuk menjadi UKM internal.

Ditemui saat wawancara, Dr. Hasrul mengatakan bahwa jika UKM eksternal tidak ingin menjadi UKM internal maka tidak akan diwadahi oleh fakultas. Kata Hasrul, hal tersebut dikarenakan pada pengaturan PR Ormawa tidak ada pengaturan UKM eksternal, yang ada hanya UKM internal dibawah BEM dan Himpunan Departemen.   “Dalam PR Ormawa tidak ada pengaturan terkait UKM eksternal. Jadi jika UKM  eksternal tidak menginternalisasikan dirinya, maka tidak akan diwadahi dan difasilitasi oleh fakultas. Itu semua tergantung pilihan dirinya, tidak ada kewajiban,” jelas Hasrul saat ditemui kru eksepsi (6/2).

 

Lebih lanjut Hasrul juga mengatakan bahwa, sebelumnya kemahasiswaan FH-UH masih memberikan fasilitas berupa surat rekomendasi kegiatan dan pendanaan jika ada dari fakultas, namun saat ini hal tersebut hanya akan diberikan untuk UKM internal. Terakhir Hasrul mengatakan bahwa jika UKM eksternal ingin menginternalisasikan diri harus  menjalankan pengaturan yang sedang dibuat. “Pengaturannya masih dibuat. Nanti BEM akan membuat kongres istimewa, maka didalam kongres tersebut akan dibahas semua,” tutup Hasrul saat ditemui. (Bru)

Related posts: