web analytics
header

Kemahasiswaan FH-UH Sosialisasikan Mekanisme Penginputan SKPI

IMG_20190212_134749
Kondisi sosialisasi SKPI pada Selasa, (12/2). Sumber: Dokumentasi Istimewa

Makassar, Eksepsi Online – Kemahasiswaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) adakan sosialisasi Surat Keterangan Pendamping Ijazah  (SKPI), bertempat di Aula Harifin A. Tumpa FH Unhas pada Selasa, (12/2). Sosialisasi ini dibawakan oleh Abdullah Sanusih selaku Direktur Alumni dan Penyiapan Karir Mahasiswa Unhas dan Hendra selaku Dosen Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Unhas.

Abdullah Sanusih menjelaskan pengantar terkait perbedaan SKPI, ijazah dan transkrip nilai yang akan diterima oleh lulusan Unhas. “Jika ijazah menjadi penanda kelulusan dan transkrip nilai menjadi gambaran pencapaian pembelajaran secara kuantitas maka SKPI memberikan gambaran tentang rekam jejak selama menjadi mahasiswa” jelasnya.

Ada enam jenis item kegiatan yang dapat dimasukkan dalam SKPI antara lain, penalaran, seni dan budaya, olahraga, kemampuan bahasa asing, pengabdian masyarakat serta organisasi dan kepemimpinan. “Keenam item kegiatan tersebut dibatasi maksimum 14 item kegiatan saja, khusus untuk angkatan 2018 dikenakan batas minimum, yakni empat,” tambah Abdullah.

Berkaitan dengan hal tersebut, Hendra selanjutnya menjelaskan mekanisme penginputan kegiatan di SKPI. “Pemasukan data dilakukan melalui alamat website sso.unhas.ac.id oleh mahasiswa yang bersangkutan menggunakan username dan password portal akademik unhas” jelasnya.

Setelah proses penginputan akan ada proses verifikasi kegiatan dari berbagai pihak sebelum SKPI dicetak. Proses verifikasi SKPI melibatkan Kepala Sub Bagian (Kasubag) akademik, Kasubag kemahasiswaan, dan kepala gugus penjaminan mutu di tingkat fakultas. Setelah proses verifikasi, SKPI selanjutnya dapat dicetak. “Jikalau ada permasalahan terkait lambatnya verifikasi data, silahkan menghubungi pihak kasubag kamahasiswaan di fakultas yang bersangkutan,” jelas Hendra.

Sejak April 2018, Unhas telah mengatur SKPI dalam Peraturan Rektor Unhas No.1832/UN4.1/KEP/2018. SKPI diberikan pertama kali kepada wisudawan periode Desember 2018, serta diharapkan semua wisudawan Unhas telah mendapatkan pada Maret 2019. (Fit)

Related posts: