Makassar, Eksepsi Online – Kongres Istimewa Keluarga Mahasiswa (Kema) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-UH) pada Senin (18/3) telah menetapkan keberadaan Mahkamah Keluarga Mahasiswa (MKM) di FH-UH. Pada kongres tersebut, forum menghendaki MKM tetap ada di FH-UH. Pembahasan keberadaan MKM tertuang dalam draft amendemen Konstitusi Keluarga Mahasiswa (Kema) FH-UH pada Bab IX pasal 36 hingga pasal 41.
Penetapan keberadaan MKM tersebut merupakan kehendak forum yang menghendaki terbentuknya MKM sebagai wujud pelaksanaan Konstitusi Kema FH-UH pasca amendemen. Penetapan Hakim MKM akan dilakukan setelah agenda pembahasan dan penetapan Konstitusi Kema FH-UH pada Kongres Istimewa.
Sekadar informasi, didalam Peraturan Rektor Tentang Organisasi Mahasiswa (PR Ormawa) Universitas Hasanuddin tidak terdapat pengaturan terkait lembaga tinggi tingkat fakultas selain Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) atau sebutan lain. (Fit)