web analytics
header

Polemik SUARA USU: Postingan Berujung SK Pemberhentian Dari Rektor

usu 1

Makassar, Eksepsi Online – Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Sumatera Utara  (USU) Nomor: 1319/UN5.1.R/SK/KMS/2019 memutuskan memberhentikan 18 pengurus Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pers SUARA USU periode 2019. Salah satu poin bagian menimbang pada SK tersebut menyatakan bahwa atas pengumpulan publikasi cerita dan konten SUARA USU telah menimbulkan protes keras dari Civitas Akademik, Alumni USU serta masyarakat.

Sebelum keluarnya SK tertanggal Senin (25/3) ini, SUARA USU pernah memposting sebuah cerita pendek yang berjudul Ketika Semua Menolak Kehadiran Diriku di Dekatnya di situs website suarausu.co pada Rabu (12/3). Dilanjutkan penyebarluasan melalui media sosial pada Selasa (18/3).

Menurut SK yang tertandatangan Rektor USU, Prof. Runtung Sitepu, kumpulan berita, cerpen dan konten SUARA USU mengandung unsur pornografi dan bertentangan nilai Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam Bingkai Kebhinekaan: Inovatif yang berintegritas, Tangguh dan Arif (BINTANG) yang merupakan tata nilai USU serta tertuang dalam Rencana Stategis (Rensta) USU tahun 2014-2019.

Turut angkat bicara terkait SK pemberhentian ini, Yael Stefani Sinaga selaku Pemimpin Umum SUARA USU. Yael merasa terbitnya SK tersebut merupakan bentuk kesewenang-wenangan Rektor USU, pembatasan kebebasan berekspresi mahasiswa serta bentuk intervensi sangat dalam terhadap internal SUARA USU.

“Tanggal 19 saya dan Widya Hastuti selaku Pemred dipanggil ke rektorat. Kami ditegur dan diminta menurunkan cerpen tersebut, kami tidak melakukannya. Tanggal 20-22 website disuspensi. Tanggal 25 ada pertemuan lagi, kami mencoba menjelaskan maksud dan tujuan dari penulisan cerpen tesebut, namun tak berhasil. Akhirnya terbitlah SK tersebut” jelas Yael saat diwawancarai kru eksepsi (27/3). Pertemuan pada Senin (25/3) dihadiri oleh Rektor, Wakil Rektor I, Staf Ahli, Koordinator dan Wakil Koordinator SUARA USU, Humas USU serta  pengurus SUARA USU periode 2019. Pertemuan tersebut bersifat tertutup.

usu 2

Yael juga menyesalakan tindakan mantan Dekan Fakultas Hukum USU tersebut dalam mengambil suatu keputusan. “Seharusnya beri kami ruang untuk menjelaskan mengapa kami tetap kekeh untuk mempertahankan tulisan-tulisan tersebut. Pak Rektor tidak memberikan ruang itu, yang ada statement bahwa akan ada SK pemberhentian dan kami diberi waktu untuk bergegas meninggalkan sekretariat. Keputusan ini sepihak dari rektorat,” jelasnya.  

Pemimpin Umum SUARA USU yang menjadi salah satu pengurus yang diberhentikan ini juga mengungkapkan bahwa permasalahan cerpen ini bukan merupakan bentuk intervensi pertama rektorat terhadap SUARA USU. Sebelumnya SUARA USU pernah diintervensi pada bidang pendanaan lembaga akibat pemberitaan terkait penganiayaan seorang mahasiswa oleh oknum satpam, dan terguran terkait postingan akreditasi USU.

“Sebelumnya kalau intervensi dan teguran sudah pernah beberapa kali. Terbitnya SK inilah yang jadi puncaknya. Saat ini kami dari SUARA USU hanya ingin memperjuangkan demokrasi dan hak kebebasan berekspresi di kampus,” ungkap Yael. Sampai berita ini diturunkan, kru eksepsi belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari Rektor USU. (Sme)

 

Related posts: