web analytics
header

Mahasiswa FH-UH Teliti Eksistensi Lontara Latoa Sebagai Sumber Hukum

jel
Dokumentasi kegiatan penelitian. Sumber: dokumen istimewa.

Makassar, Eksepsi Online – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) yang tergabung dalam tim Program Kreativitas Mahasiswa Penelitian Sosial Humaniora (PKM-PSH) mengadakan penelitian mengenai eksistensi Lontara Latoa Pangedereng sebagai sumber hukum masyarakat Bugis Bone di Kecamatan Barebbbo Desa Laliddong, pada Senin-Rabu (29/4-8/5). Mahasiswa tersebut yaitu Jelita Septiani Aprisal, Nur Azirah, dan Juwita Septiana Aprisal.

Penelitian ini berangkat dari kepedulian terhadap hukum adat serta kebudayaan yang ada di masyarakat Bugis Bone. Hal ini diakui oleh Jelita salah satu anggota tim, menurutnya informasi terkait sumber hukum Lontara Latoa dengan konsep Pangedereng perlu diperhatikan agar tetap dapat diturunkan kepada generasi selanjutnya. “Penelitian ini berangkat dari kepedulian terhadap kebudayaan. Adapun tujuannya untuk mengetahui eksistensi Lontarak Latoa sebagai sumber hukum masyarakat setempat,” ujar Jetita (23/5).

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Lontara Latoa dengan konsep Pangedereng masih tetap terjaga dan dipertahankan oleh masyarakat Bugis Bone. Asman Sulaiman. S.Sos., MM. selaku camat setempat mengatakan bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Lontarak Latoa dengan konsep Pangedereng masih diterapkan sebagai sumber hukum sampai sekarang. “Nilai adek tetap dijunjung tinggi dalam setiap perbuatan, nilai bicara: Getteng, lempu, ada temmapasilaengeng inilah dasar yang dipegang bagi masyarakat Bugis dalam berbicara,” tambahanya saat ditemui (8/5).

Hasil penelitian ini nantinya akan dipublikasikan kepada masyarakat Bugis Bone baik dalam bentuk presentase hasil penelitian, maupun dalam bentuk karya artikel. Dalam melaksanakan penelitiannya ketiga mahasiswa FH-UH ini dibimbing seorang dosen pembimbing, Andi Kurniawati, S.H., M.H. (Citizen Reporter/ Nur Azirah)

Related posts: