web analytics
header

Klarifikasi BEM Penuhi Panggilan DPM

IMG-20190831-WA0054
Sumber : Dokumentasi Eksepsi

Makassar, Eksepsi Online – Pada Jumat (30/08) pukul 20:15 WITA kru eksepsi kembali mengkonfirmasi kabar mengenai klarifikasi Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (BEM–UH) oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FH-UH terkait pengunduran diri yang diajukan Syarah selaku Wakil Presiden (Wapres) BEM FH-UH dan wacana pengunduran beberapa Menteri BEM, dengan mewawancarai Muhammad Fauzi selaku ketua DPM FH-UH.

Dari hasil wawancara di depan sekretariat lembaga mahasiswa, Fauzi menjelaskan DPM sebelumnya telah memberikan surat pemanggilan kepada presiden untuk mengklarifikasi terkait dengan permasalahan pengunduran diri tersebut kepada pihak BEM.

Fauzi menjelaskan bahwa surat panggilan tersebut memuat struktur BEM terkait Wapres dan Menteri yang telah hilang status kemahasiswaannya dan pengambilan kebijakan politik presiden.

“Dalam surat panggilan tersebut terdapat dua poin besar, pertama terkait Wapres dan Menteri yang telah hilang status kemahasiswaannya dan yang kedua pengambilan kebijakan politik presiden,” jelasnya.

Kegiatan klarifikasi oleh presiden BEM FH-UH ini dilaksanakan tepatnya di sekretariat DPM FH-UH.

Dalam klarifikasinya, dijelaskan Fauzi bahwa Andi Mattalatta selaku Presiden BEM FH-UH mengatakan, Wapres BEM mengundurkan diri dan melepaskan tanggung jawabnya karena murni dari desakan orang tua untuk segara menyelesaikan studinya di FH-UH.

“Presiden BEM mengatakan pengunduran diri Wapres ini murni dari desakan orang tua,” tegasnya

Lain halnya dengan beberapa Menteri yang dikabarkan juga ikut mengundurkan diri, Fauzi menjelaskan bahwa pengundurkan diri para Menteri hanya pada tataran lisan saja, belum dalam bentuk tertulis jadi tidak dapat ditafsir mengundurkan diri.

Lebih lanjut Fauzi menjelaskan saat ditanyakan poin kedua terkait kebijakan apa saja yang diambil, Pres BEM terlihat ragu dalam menjawab pertanyaan. Hal ini dijelaskan Fauzi dapat dilihat dari Mattalatta yang hanya membolak balikkan pertanyaan saat ditanyai.

“Pres BEM seperti tidak bisa menjawab dan hanya membolakbalikkan pertanyaan terkait kebijkan politik yang akan dia ambil.”

Terakhir Fauzi memaparkan pelanggaran terkait penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh presiden tidak dapat ditindak lanjuti lebih jauh melalui hak angket sebab di tanggal 31 Agustus akan dilaksanakan kongres.(Cry/Rht)

Related posts: