Makassar, Eksepsi Online – Law and Society Studies (LETS) Institute adakan dialog hukum bertajuk Polemik RUU Pemasyarakatan dalam Hukum Progresif pada Jumat (11/10). Bertempat di Aula Harifin A. Tumpa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, dialog hukum ini dibuka langsung oleh Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kemitraan Dr. Muh. Hasrul S. H., M. H.
Pada dialog hukum ini hadir beberapa tokoh terkemuka dari berbagai instansi sebagai pembicara. Diantaranya hadir Drs. Priyadi, Bc. IP., M. Si selaku Kepala Kantor Kementrian Hukum dan HAM Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, hadir pula Dr. Muhammad Irwan, S.H., M.H. selaku Komisioner Ombudsman Kota Makassar, dan Abdul Azis Dumpa S. H., M. H. selaku perwakilan Lembaga Bantuan Hukum Kota Makassar.
Tiap-tiap pembicara dalam kegiatan ini membahas seputar urgensi diadakannya revisi Undang-Undang Pemasyarakatan, revisi Undang-Undang Pemasyarakatan dari perspektif sosiologi, dan substansi rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM).
Berikutnya Melalui pidato sambutan, Direktur Eksekutif LETS institute, Fadhilah Amaliah mengungkapkan bahwa alasan diangkatnya tema tersebut pada dialog hukum kali ini yakni perlunya mengkaji polemik dan isu seputar RUU Pemasyarakatan dalam kerangka hukum progresif saat ini.
“Kami dari LETS Institute yang merupakan Himpunan Mahasiswa Departemen Hukum Masyarakat dan Pembangunan sengaja mengangkat tema ini mengingat perlunya kajian RUU Pemasyarakatan utamanya dalam hukum progresif yang menjadi fokus kajian LETS Institute.” ungkapnya. (Bch)