Makassar, Eksepsi Online – Pada senin (14/10) bertempat di pelataran H1 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-UH) telah
terlaksana berbagai serangkaian acara Pemilihan Umum Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FH-UH periode 2019-2020.
Berdasarkan data dari PPU, jumlah keseluruhan daftar pemilih tahun ini sebanyak 886 orang yang
berhak menggunakan hak suaranya. Namun hanya sebanyak 638 orang yang datang untuk menggunakan hak pilihnya. Suara tersebut sudah termasuk surat suara yang dianggap tidak sah.
Suara ini merupakan bentuk partisipasi Keluarga Mahasiswa (KEMA) FH-UH yang terdiri dari angkatan tahun 2013 s/d 2018.
Dari hasil perhitungan surat suara Paslon pres dan wapresbem dengan nomor urut 03 yaitu BERAKSI mendapat suara terbanyak dari ketiga Paslon pres/wapresbem yang ada pada pemilu raya tahun ini.
Adapun jumlah surat suara yang diperoleh setiap Paslon sudah terhitung sah dari hasil perhitungan suara yang dilakukan oleh PPU sebagai berikut :
01 ASPIRASI
A. Ilham Taufik Ramli
A.Nur Prima . S
= 251 suara
02 ADIL
Nur Wahid
Nur Yusril Yusuf
= 113 suara
03. BERAKSI
Muhammad Ikhsan
Moh .Reformasi BA
= 255 suara
Serta sebanyak 20 suara yang batal atau tidak sah. Penyebab tidak sahnya surat suara tersebut menurut Joshua Erang Tanggo selaku ketua Panitia Pemilihan Umum (PPU) dikarenakan dicoblosnya surat suara berulang kali dan surat suara
kosong.
“Batalnya surat suara sebab dicoblos berulang kali dan ada juga yang kosong”. Jelasnya.(Cry)