web analytics
header

Kemelut Rangkap Jabatan Lembaga Tinggi Mahasiswa

WhatsApp Image 2019-11-08 at 14.32.53
Dokumentasi Eksepsi

Makassar, Eksepsi Online – Setelah berlangsungnya pemilu raya Fakultas Hukum Universitas Hasanudin (FH-UH) pada tanggal (14/10) maka telah ditentukan pula bahwa untuk kepengurusan periode 2019-2020 akan berada dibawah komando Muh. Ikhsan dan Moh. Reformasi B.A. sebagai Presiden dan Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa FH-UH (BEM FH-UH). Dari kubuh Dewan Perwakilan Mahasiswa FH-UH (DPM FH-UH) setelah melalui proses musyawarah, Adesia Patulak, menjadi nama yang ditunjuk sebagai Ketua DPM FH-UH untuk periode 2019-2020.

Namun, baru-baru ini permasalahan muncul dalam tubuh kepengurusan DPM FH-UH. Masalahnya ialah terjadinya rangkap jabatan pada dua dari 11 anggota DPM yang telah terpilih melalui pemilu raya namun juga tercantum namanya dalam pelantikan Badan Perwakilan Mahasiswa Universitas Hasanudin (BPM UH).

Saat diwawancarai, Erval Asnur, sebagai anggota DPM FH-UH terpilih yang juga baru-baru ini dilantik dalam pelantikan BPM UH mengatakan bahwa namanya ada dalam pelantikan BPM karena merupakan mandat dari BEM periode sebelumnya.

“memang kemarin saya di mandatkan sebagai anggota BPM sementara oleh Presiden BEM FH-UH sebelumya, kenapa anggota BPM sementara, karena Presbem sebelumya mengira akan ada pemilu raya untuk anggota BPM tapi kenyataannya tidak ada,” ungkapnya.

Mengatakan hal yang senada, Muhammad Fauzy Ramadhan atau akrab dipanggil Uci selaku Ketua DPM periode sebelumnya menyampaikan bahwa munculnya nama anggota DPM FH-UH terpilih dalam pelantikan BPM UH karena kesalahan BEM periode sebelumnya yang memasukkan nama untuk BPM UH tanpa sepengetahuan DPM dan Keluarga Mahasiswa (Kema).

Uci juga beranggapan terjadinya hal tersebut seharusnya telah diketahui sebelumnya oleh anggota DPM yang terkait dengan dasar pasal 8 ayat (5) Peraturan Keluarga Mahasiswa (Perkema) bahwa, setiap anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus nonaktif dari lembaga kemahasiswaan lainnya ketika telah terpilih menjadi anggota DPM FH-UH.

“Sebelum teman-teman dewan yang priode ini mencalonkan sebagai anggota dewan DPM, saya rasa mereka telah menandatangani surat pernyataan mengabdikan diri dan tidak terdaftar sebagai pengurus inti di lembaga lain. Dan aturannya tentu sudah jelas bagi mereka yang tau tentang isi Perkema DPM,  bahwa setiap anggota dewan DPM tidak bisa memegang jabatan lain selama masih menjabat. Sebenarnya ini permasalahan yang di wariskan oleh kepengurusan BEM terdahulu yang menyodorkan dua nama anggota BPM tanpa sepengetahuan Kema,” katanya saat diwawancarai kru eksepsi.

Uci juga menegaskan agar kedua anggota DPM yang rangkap jabatan untuk segera memilih dan tidak rakus jabatan, karena ketika tidak ada kejelasan maka akan ditempu pemberhentian secara tidak hormat.

“Berikan mereka pilihan, mereka mau dewan di DPM atau di BPM. Mereka harus tegas untuk memilih salah satunya jangan rakus jabatan lah. Kalau mereka masih tetap rangkap jabatan, ada mekanisme Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan mereka bisa di berhentikan secara tidak terhormat”. Jelas Uci.

Fikri Al Amry selaku dewan yang juga statusnya rangkap jabatan menjelaskan bahwa dirinya masih mempertimbangkan antara DPM FH-UH atau BPM UH.

“Sebenarnya kalau ditanya kenapa, saya cuman mau bilang kalau sampai dititik ini tentu melalui serangkaian tahapan dan tahapan itu bisa terlewati, hanya saja selaku pihak terkait dalam kondisi ini tentu saya paham. Insyaallah dalam jangka waktu dekat bakal ada kejelasan status baik apakah melanjutkan perjuangan di BPM atau memilih memulai perjuangn di DPM.Insyallah Semuanya dalam rangka kebaikan lembaga”.

Berbeda dengan Rifki, Erval mengatakan bahwa dirinya sepertinya akan melanjutkan kepengurusan di DPM FH-UH.

“Memang betul kalau saya sekarang merupakan anggota DPM FH-UH dan juga BPM UH namun terkait langkah yang akan saya ambil selanjutnya yaitu saya akan memilih salah satunya. Menganai hal itu sepertinya saya akan mengabdi di Fakultas Hukum sebagai anggota DPM FH-UH”. Tutupnya. (Hsb)

Related posts: