Makassar, Eksepsi Online – Senin (25/11) Hasanuddin Law Study Centre (HLSC) melaksanakan acara seminar nasional bertajuk “Enviromental Law Enforcement: Hukum, Manusia, dan Lingkungan di Abad 21″ bertempat di Aula Baharuddin Lopa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FU-UH). Seminar ini bertujuan untuk menyebarluaskan semangat peduli lingkungan yang hingga kini masih menjadi permasalahan yang tidak kunjung terlihat benang merahnya.
Acara yang diawali dengan sambutan Nafra Utina selaku ketua panita seminar nasional, kemudian sambutan dari ketua umum HLSC sendiri yakni Andi Achmad Ridho, serta tak lupa pula sambutan dari wakil dekan bidang perencana keuangan dan sumber daya oleh Dr. Syamsuddin Muchtar, S.H., M.H. sebagai pertanda dibukanya seminar nasional secara resmi.
Dalam kegiatan seminar kali ini menghadirkan beberapa Pemateri yang cakap dibidangnya masing-masing, yang pertama Peneliti Madya Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Makassar (BP2LHK Makassar), Ir. Hunggul Yudono SHM., M.Si. Makassar yang dalam kesempatannya menjelaskan bagaimana kondisi kerusakan lingkungan, cara menanggulanginya serta mekanisme dalam mengelola lingkungan yang sebenarnya.
Kemudian dilanjut dengan penjelasan dari Dr. Maskun, S.H., LL.M. selaku dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin yang membicarakan lingkungan dari segi teori seperti legal concept dan environmental concept, holistik, dinamika perubahan lingkungan, serta kasus-kasus yang memprihatinkan terkait kerusakan lingkungan.
Dr. Maskun dalam menutup materinya mengatakan bahwa, “Sebelum jauh kita membahas mengenai penegakan hukum, mari kita bersama-sama berjanji belajar untuk mencintai lingkungan. Mulai sekarang kita harus melakukan langkah-langkah nyata untuk lingkungan agar generasi kita kedepannya hidup lebih baik.”
Pembicara terakhir adalah Ahmad Nur Misuari S.Kel selaku Litbang Koalisi Pemuda Hijau Indonesia membahas mengenai berbagai bahaya dari rusaknya lingkungan seperti efek rumah kaca, sampah yang banyak dibuang kelaut dan hal lainnya.
“Sampah yang kita buang ke laut itu, pada akhirnya kita juga yang mengkomsumsinya melalui mikroplastik. Mikroplastik ini yang dapat menimbulkan berbagai pernyakit seperti kanker.” Ujarnya.
Dalam rangkaian seminar ini juga memperkenalkan start up bernama Mall Sampah, sebuah aplikasi yang dapat digunakan sebagai tempat untuk menjual sampah. Jika biasanya penjualan sampah itu lebih konvensional namun sekarang Mall Sampah hadir untuk mengambil sampah-sampah daur ulang menjadi lebih mudah. Mall Sampah ini juga diharapkan dapat mengedukasi masyarakat untuk memilah sampah mana yang tidak dapat didaur ulang dan mana yang masih bias didaur ulang.
Seminar ini juga mendatangkan perwakilan dari Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan yaitu Irma Wahyuni. (Ijd)