Makassar, Eksepsi Online – Tertanggal Rabu (25/3) telah diresmikan Surat Edaran Rektor
Nomor : 8216/UN4.1/KP.10.01/2020 Tentang Penyesuaian Jam Kerja dalam rangka Upaya Pencegahan Infeksi Covid – 19 di Lingkungan Universitas Hasanuddin (Unhas).
Surat edaran ini memperpanjang masa bekerja dari rumah untuk civitas akademik sekaligus staf tata usaha di setiap Fakultas di Unhas hingga Minggu (5/4). Hal ini secara otomatis juga mempengaruhi masa belajar di rumah via daring Mahasiswa Unhas.
“Awalnya kami putuskan masa belajar dari rumah hingga Sabtu (28/3). Dengan diterbikannya Surat Edaran baru ini, maka mahasiswa dan dosen diharapkan melanjutkan proses belajar hingga minggu (5/4).” Jelas Suharman Selaku Direktur Komunikasi Unhas.
Diakhir ia menjelaskan bahwa, Waktu ini dapat berubah tergantung dengan perkembangan situasi kedepan. (Fni/Red)