Makassar, Eksepsi Online – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (BEM FH – UH) mengadakan Diskusi Publik (Diksi) bertemakan Menyoal Pembatasan Sosial Berskala Besar, antara Solusi dan Ilusi dalam rangka Penanganan Corona Virus Diseasi 2019 (Covid – 19), melalui aplikasi Online Zoom, Kamis (9/4).
Diskusi ini menghadirkan dua pemateri yaitu Abdullah Fatih yang merupakan Mantan Wakil Presiden BEM FH – UH Periode 2017/2018 juga Muh Alif Zafran selaku demisioner Ketua Umum HMI Komisariat Hukum Unhas Periode 2018/2019.
Diawal, Abdullah Fatih menjelaskan bagaimana bahayanya Covid – 19 yang sudah sebulan lebiih menyebar di seluruh wilayah Indonesia. Lebih lanjut, ia menjelaskan terkait aturan – aturan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Fatih menyebutkan dalam dasar hukum PSBB yaitu PP Nomor 21 tahun 2020, yang dimaksud PSBB ialah pembatasan kegiatan tertentu yang diduga ada penyebaran Virus Covid – 19 disekitarnya. Dalam pembatasan sosial ini melarang ada beberapa aktivitas tertentu, bukan secara keseluruhan.
“PSBB ini bentuk Upaya penahanan penyebaran Covid – 19, dengan harapan dapat mengurangi persebaran virusnya.” Jelas Fatih ditengah diskusi.
Lebih lanjut, Fatih juga menjelaskan bahwa daerah yang menetapkan PSBB harus memenuhi beberapa kriteria variabel yaitu jumlah kasus (baik dalam jumlah kematian maupun dalam persebaran virus), juga memerhatikan kesamaan epidemilohi dengan Negara/ Wilayah lain dengan kasus yang sama.
Hal ini juga senada dengan yang disampaikan Alif Zafran selanjutnya. Ia menjelaskan bahwa, dalam teknis penetapan PSBB, Menteri membentuk tim untuk kajian epidemilogi suatu wilayah juga kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan juga keamanan. Secara teknis, Alif menggambarkan bahwa PSBB ini merupakan alternatif yang pemerintah hanya bisa lakukan untuk mengurangi penyebaran Covid – 19. (Fni)