web analytics
header

Diksi BEM FH – UH, PSBB adalah Ilusi

Dokumentasi BEM FH - UH

Dokumentasi BEM FH - UH
Dokumentasi BEM FH – UH

Makassar, Eksepsi Online – Dalam diskusi yang telah digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (BEM FH – UH) yang bertemakan “Menyoal Pembatasan Sosial Berskala Besar antara Ilusi dan Solusi dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid – 19)” (baca : BEM FH – UH Adakan Diksi), kedua pemateri sepakat menganggap PSBB ini merupakan sebuah Ilusi dalam penanganan Covid – 19.

“Kebijakan PSBB ini secara tidak langsung menjadikan kondisi saat ini berstatus Semidarurat, sedangkan kondisi ini berstatus darurat.” Jelas Abdullah Fatih di tengah diskusi.

Fatih menjelaskan, ada dua hal yang harus diperhatikan sebelum penetapan kebijakan PSBB dilakukan. Yang pertama ialah kesiapan daerah tersebut juga masyarakatnya. Dan yang kedua, ia juga harus memperhatikan bagaimana kesiapan anggaran belanja daerahnya, karena tidak semua daerah memiliki perputaran ekonomi yang sama.

Lebih lanjut, Fatih juga menjelaskan bahwa Kebijakan Karantina Wilayah lebih cocok mengingat penyebaran COvid – 19 ini tidak proporsional sehingga jika mengamil kebijakan PSBB rasa tidak adil akan muncul bagi wilayah – wilayah tertentu.

“PSBB ini hanya ilusi, dengan masyarakat kita yang seperti sekarang ini. Saat ini kita hanya cocok dengan Karantina Wilayah, penghapusan kebebsan selama 14 Hari untuk benar – benr memutus dan mengurangi penyebaran Covid – 19” Tegas Fatih.

Senada dengan Fatih, Alif Zafran menjelaskan bahwa PSBB ini merupakan cara paling alternatif yang dapat dilakukan pemerintah selain lockdown dan Karantina wilayah.

“Karena instrument aturan untuk karantina wilayah memerhatikan banyak hal, maka PSBB ini merupakan sebuah ilusi yang dikemas menjadi sebuah solusi.” Jelas Alif

Lebih lanjut Alif juga menjelaskan bahwa Aturan terkait PSBB tidak menjelaskan Kepastian hukum yang kuat karena tidak memuat sanksi hukum apabila PSBB tidak berjalan dengan baik.

“sifat hukum ada dua, mengatur dan memaksa, nah aturan terkait PSBB ini hanya mengatur, karena tidak ada sanksi hukum yang diberikan.” Tegasnya. (Fni)

Related posts: