Makassar, Eksepsi Online – Selasa, (22/14) Universitas Hasanuddin mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 8695/UN4.1/KP.11.03/2020 Tentang Bantuan Penyelenggaraan Pembelajaran dan Pelayanan di Rumah Sakit Bagi Mahasiswa Unhas Selama Masa Darurat Pandemi Covid-19 di Lingkungan Universitas Hasanuddin dengan berdasar pada Surat Edaran Mendikbut No. 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Surat Edaran Plt. Dirjen Dikti Kemendikbud No: 302/E.E2/KR/2020, Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan No: 443.2/2189/B.Organisasi dan Surat Edaran Rektor Universitas Hasanuddin No: 8424/Un4.1/KP.10.01/2020.
Dalam Surat Edaran yang baru tersebut, terdapat 5 poin yang menjadi penyampaian:
1. Mahasiswa S1 yang terdaftar dan aktif mengikuti perkuliahan dengan sistem pembelajaran daring pada Semester Akhir 2019/2020, diberikan bantuan biaya akses internet sebesar Rp. 150.000,-
2. Penyediaan Layanan Internet (Telkomsel dan Indosat) bekerja sama dengan Unhas untuk paket data internet murah bagi mahasiswa dan dosen Unhas. Bagi yang ingin memanfaatkannya, silakan melakukan pendaftaran nomor Simcard pada laman https://dsti.unhas.ac.id/covid19. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 14 sampai dengan 21 April 2020.
3. Selain bantuan pada point 1 dan 2 di atas, Unhas bekerja sama dengan Telkomsel dan Indosat dalam menyediakan layanan paket data Edukasi Gratis 30 GB selama 30 hari untuk akses gratis ke LMS kampus (sikola.unhas.ac.id) dan aplikasi e-learning seperti Ilmupedia, Ruangguru, Quipper, Zenius, Sekolahmu, dan Rumah Belajar. Mahasiswa dapat langsung mendapatkan paket data tersebut melalui aplikasi mobile penyedia internet (MyTelkomsel dan MyIM3) tanpa biaya (Rp. 0).
4. Universitas Hasanuddin memfasilitasi uang transport dan uang saku, serta Alat Pelindung Diri (APD) bagi mahasiswa Program Profesi Dokter Spesialis (PPDS) yang menjadi _frontliners_, dan juga mahasiswa Anggota Satgas Covid-19 Unhas pada Posko Utama di Rumah Sakit Unhas dan Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo, pada masa darurat Covid-19.
5. Mahasiswa yang akan ujian skripsi, ujian akhir profesi, ujian akhir spesialis, ujian tesis, dan ujian disertasi namun belum dapat melaksanakan ujian pada semester Akhir 2019/2020, maka dilakukan ujian pada semester Awal 2020/2021 dengan dibebaskan dari pembayaran UKT.
Dalam pelaksanaan lima poin tersebut telah dijelaskan pihak-pihak yang akan mengambil alih. Poin 1 akan dikoordinasikan oleh Biro Administrasi Keuangan pada Fakultas masing-masing. Poin 2 dan 3 dikoordinir oleh Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Universitas Hasanuddin. Poin 4 diambil alih oleh Fakultas Kedokteran, dan Poin 5 oleh Biro Administrasi Akademik pada masing-masing Fakultas. (hsb)
Surat Edaran yang ditanda tangani tanggal 13 April tersebut akan terus disesuaikan dengan perkembangan masa darurat Covid-19.