web analytics
header

Membahas Pengesahan UU Pertambangan Minerba Melalui Kajian Online

IMG-20200530-WA0026

Makassar, Eksepsi Online – Lembaga Penulisan dan Penalaran Karya Ilmiah (LP2KI) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-UH) menyelenggarakan kajian bulanan pada (30/5) dengan mengangkat tema “Menguak Kebaruan dan Keburu-Buruan Pengesahan UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara”. Kajian ini berlangsung melalui media aplikasi Zoom dengan menghadirkan Dosen Universitas Semarang, DR. Muh. Afif Mahfud, S.H., M.H sebagai pemateri dan Moh. Rifli Mubarak selaku anggota LP2KI Divisi Penalaran sebagai moderator. Kajian yang bersifat internal ini berlangsung sekitar pukul 10:00 sampai 12:00 Wita.

Beberapa poin penting yang disampaikan dalam pemaparan materi adalah:

1. Meninjau hal fundamental dalam UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang pada dasarnya harus memiliki tujuan yang spesifik dan memenuhi kesejahteraan banyak orang pada umumnya seperti yang tertera dalam UUD NRI 1945 Pasal 33 ayat 3. 

2. Dalam kajian ini, juga dicatat bahwa ada histori sektoralisasi kebijakan yang tentunya hal ini dapat mengakibatkan ketidakselarasan UU, ketimpangan atau tumpang tindih, hingga ketidakpastian hukum. Maka dari itu, UU ini dilakukan harmonisasi terkait substansi yang ada seperti pada UU Pokok Agraria.

3. Berdasarkan hasil analisa, UU ini berorientasi pada pertumbuhan ekonomi baik terkait investasi, kemudahan perizinan, otonomi daerah, globalisasi, hingga demokratisasi.

4. Hasil dari orientasi tersebut, tentunya akan berdampak dari substansi pasal yang ada di dalam UU tersebut baik dari: (1) Pasal 42 terkait jangka waktu eksplorasi yang lebih lama yaitu 8 tahun, (2) Pasal 99 terkait tidak adanya  kewajiban reklamasi tambang, (3) Pasal 168 terkait pemberian keringanan dan fasilitas perpajakan, (4) Pasal 169 A jaminan perpanjangan dan tanpa lelang. Dari substansi pasal tersebut, menimbulkan kecurigaan tersendiri dan juga kontroversi terkait.

5. Dalam UU ini juga menimbulkan permasalahan dan kontroversi lain seperti dihapuskan kewajiban untuk melakukan penutupan lubang tambang (Pasal 99-100) hingga dikeluarkan kelompok masyarakat sebagai pihak yang mendapatkan IUPR (Pasal 68) yang pada faktanya, masyarakat sebenarnya memiliki peranan yang lebih besar untuk bisa berperan serta dalam hal Pertambangan Mineral dan Batu Bara khususnya bagi mereka yang tinggal di sekitar daerah terdampak.

6. Bahkan, UU ini memusatkan konsentrasi kewenangan pada pemerintah pusat
dalam urusan pertambangan lalu dalam UU Pemda, kewenangan masyarakat dalam mengelola terkait hal ini hanya pada pra produksi dan tidak tampak pada tahap produksi maupun pasca produksi. Sehingga, implementasi dari otonomi daerah dan partisipasi masyarakat secara keseluruhan juga dipertanyakan lebih lanjut.

7. Dalam UU ini juga terdapat inkonsistensi substansi dan asas yang berlaku. Dapat diringkas antara lain: (1) Keadilan. Bahwa pada dasarnya, keadilan yaitu mengutamakan yang lemah dan mengutamakan kebaikan bersama. Namun hal-hal seperti konsentrasi kewenangan pada pemerintah pusat hingga dikeluarkannya kelompok masyarakat dalam IUPR tentunya menciptakan interpretasi ketidakadilan tersendiri atas partisipasi masyarakat secara langsung khususnya pentingnya semua elemen masyarakat dalam mendapatkan akses terhadap sumber daya. (2) Kemanfaatan. Bahwa implementasi dari UU ini harus memperhatikan aspek sosial dan lingkungan yang selaras. (3) Akuntabilitas. Hal ini terkait transparansi atas penghapusan Pasal 165 UU 4/2009 mengenai pertanggungjawaban akibat penyalahgunaan kewenangan dalam menerbitkan izin. (4) Partisipatif. Yaitu penekanan bahwa masyarakat dapat terlibat langsung dalam keseluruhan proses pengelolaan sebagai manifestasi Citizen Control dan perlunya aturan terkait masyarakat hukum adat yang meiliki hak ulayat terhadap pertambangan ataupun SDA.

8. Disini juga dijelaskan bahwa ada kontestasi antara aspek sosial dan pertumbuhan ekonomi yang saling mengorbankan satu sama lain dalam UU ini.

Setelah sesi pemaparan materi selesai berikutnya kajian ini dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. (hsb/red)

Related posts: