web analytics
header

Pusaka HTN FH-UH Membahas UU Minerba dari Berbagai Perspektif

IMG-20200613-WA0021

Makassar, Eksepsi Online – Pada 12 Mei 2020 Pemerintah dan DPR telah mengesahkan RUU Minerba yang disahkan saat kondisi pandemi Covid-19 sehingga dianggap terlalu terburu-buru.  Selain itu banyak lagi isu isu yang bertebaran di masyarakat sehingga menimbulkan perdebatan di masyarakat bahwa sebenarnya untuk siapa RUU Minerba ini. 

Hal tersebut direspon Pusat Kajian dan Penelitian Mahasiswa Hukum Tata Negara (PUSAKA HTN) (13/6) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-UH) kembali melakukan diskusi publik pertemuan kedua dengan tema  “Undang-Undang Minerba Untuk Kepentingan Siapa?” melalui Aplikasi Zoom dan live Youtube Fakultas Hukum Unhas.

Diskusi Publik mengahdirkan narasumber yaitu Laodeh Muhammad Syarif, S.H, LL.M, Ph.D., dan Haris Azhar dengan di moderatori oleh  Nurul Zashki yang akan membahas UU Minerba dalam Perspektif Lingkungan dan HAM setelah pada hari sebelumnya Jum’at (12/6) telah membahas UU Minerba dalam Perspektif HTN & Politik yang mengadirkan narasumber yaitu Prof. Amiruddin Ilmar, S.H, M.Hum., Dr. Zainal Arifin Muchtar, S.H, LL.M.

Dalam pemaparan Laodeh Muhammad Syarif membahas tentang pasal pasal dalam UU Minerba yang dikatakannya sebagai pasal-pasal “jahat” seperti penambahan pada pasal 6 atay (1) huruf I, pasal 169 A pasal (1) yang membahas tentang perpanjangan otomatis perusahaan raksasa, dan beberapa pasal lainnya.

“Ini merupakan beberapa temuan teman-teman dari jaringan tambang dan teman-teman di KPK yang lalu, seperti lebih lama penguasaannya, lalu mengobral mineral tanah jarang”.

Selain itu Laode Muhammad Syarif juga membahas tentang kekurangan di UU Minerba yang baru, yaitu sebagai berikut:

  • Tidak menjawab permasalahan lingkungan
  • Tidak menjawab keadilan pusat daerah
  • Tidak menjawab kepatuhan pembayaran royalty/pajak/PNBP
  • Tidak menjawab permasalahan korupsi
  • Tidak menjawab kelanjutan ekonomi daerah tambang setelah pertambangan ditutup
  • Tidak menjawab permasalahan Perizinan yang tidak CLEAN & CLEAR
  • Tidak menjawab konflik kawasan dengan masyarakat
  • Presiden + DPR tidak memihak lingkungan dan rakyat Indonesia 

“Jadi bisa saya simpulkan presiden tidak memihak lingkungan dan rakyat Indonesia kalau kita lihat isi UU,” ujar Laodeh Muhammad Syarif.

Selanjutnya Haris Azhar membahas tentang fenomena pencederaan ham sebagai akibat dari praktik pertambangan seperti serangan kepada suara-suara kritis akibat menuntut hak.

“Dari sini banyak timbul masalah satu masalah pemidanaan atau serangan-serangan terhadap suara-suara kritis upaya-upaya menuntut hak akibat dari praktek buruk perusahan-perusahaan tambang tersebut, orang banyak yang dibunuh,” ujar Haris.

Selain itu Haris juga membahas tentang fenomena kurangnya transparansi pemerintah dalam mengelolah keuangan negara hasil sektor pertambangan ini. Kemudian sedikit mengkritisi soal rancangan naskah akademik dari RUU yang dibahas yang dianggap kurang menggambarkan persoalan real yang terjadi di Indonesia dan membahas fenomena eksploitasi sumber daya alam di Indonesia. (shy)

Related posts: