Sejumlah mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Unhas menggelar konferensi pers guna menyampaikan pernyataan sikap terkait Surat Keputusan (SK) Rektor Unhas Pada Kamis (15/7). Bertempat di depan Rektorat Unhas, konferensi pers mengundang media dan lembaga pers mahasiswa.
Pernyataan sikap Aliansi menyasar Dua SK yang belum lama ini dikeluarkan Rektor Unhas, yakni SK Rektor Unhas Nomor 3260 / UN4.1 / KEP / 2020 tentang Pemberian Keringanan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal Program Sarjana Universitas Hasanuddin Pada Semester Awal Tahun Akademik 2020 / 2021 dan SK Rektor Unhas Nomor 3329 / UN4.1 / KEP / 2020 tentang Penetapan Penyesuaian Kelompok Tarif Uang Kuliah Tunggal Bagi Mahasiswa Program Sarjana Universitas Hasanuddin yang Orang Tua / Wali atau Pihak Lain yang Membiayai Mengalami Kesulitan Ekonomi. Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi menyampaikan sejumlah tuntutan.
Beikut kutipan pernyataan sikap dan tuntutan Aliansi :
Dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir terjadi gejolak besar-besaran di hampir seluruh wilayah yang ada di Indonesia terkait problematika pembayaran UKT. Menyikapi permasalahan tersebut, sejak tanggal 2 Juli 2020, semua lembaga kemahasiswaan yang ada di Universitas Hasanuddin melakukan konsolidasi guna merespons permasalahan bersama dan menghimpunkan diri dalam Aliansi Mahasiswa Unhas. Dalam prosesnya, Aliansi Mahasiswa Unhas melakukan analisis secara mendalam serta pembacaan situasi kembali dalam menyoroti beberapa persoalan-persoalan yang terjadi. Kami, Aliansi Mahasiswa Unhas menuntut :
1. Mencabut Surat Keputusan Nomor 3260 / UN4.1 / KEP / 2020 tentang Pemberian Keringanan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal Program Sarjana Universitas Hasanuddin Pada Semester Awal Tahun Akademik 2020 / 2021 pada tanggal 24 Juni 2020 sekaligus merevisi Surat Keputusan Nomor 3329 / UN4.1 / KEP / 2020 tentang Penetapan Penyesuaian Kelompok Tarif Uang Kuliah Tunggal Bagi Mahasiswa Program Sarjana Universitas Hasanuddin yang Orang Tua / Wali atau Pihak Lain yang Membiayai Mengalami Kesulitan Ekonomi pada tanggal 2 Juli 2020. Pasca disahkannya Permendikbud nomor 25 Tahun 2020 yang berlaku untuk semua Perguruan Tinggi Negeri di bawah Kemendikbud dalam rangka penyesuaian biaya operasional pendidkan tinggi terhadap Pandemi Covid-19, Unhas pada akhirnya mengeluarkan Dua surat keputusan tersebut, yang dapat dikatakan tidak efektif untuk menjadi catatan terhadap akses pendidikan yang berkeadilan dengan alasan :
1.) Tidak disertai transparansi anggaran dan data yang sampai hari ini tidak diketahui sumber, jumlah dan pengalokasiannya. Sementara selama masa pandemi Covid-19 berbagai fasilitas yang dimiliki Unhas bisa terbilang tidak digunakan secara signifikan dan ini dapat diasumsikan bahwa, biaya operasional tidak digunakan secara maksimal
2.) Tidak ada landasan berupa kajian akademis keadaan sosiologis mahasiswa berupa pendataan mahasiswa oleh pihak kampus
3.) Keterlibatan mahasiswa dipertanyakan dalam penentuan kebijakan yang mengatur tentang peringanan UKT ini
4.) Berpotensi besar menghadirkan interpretasi subjektif dalam menerjemahkan penetapan penyesuaian UKT mahasiswa semester awal 2020/2021
5.) Tidak adanya bahasan detail terkait kriteria penilaian atau indikator terhadap surat permohonan yang diajukan mahasiswa yang selanjutnya masih harus diverifikasi secara subjektif oleh verifikator di mana berkas pengajuan mahasiswa masih berpeluang besar dikembalikan atau tidak diterima
6.) Objektivitasnya dalam pengklasteran golongan keringanan pada pembayaran UKT mahasiswa masih dipertanyakan
7.) Ketentuan pemotongan UKT 50% bagi mahasiswa yang mengambil kurang atau sama dengan 6 SKS yang hanya berlaku bagi Semester 9 bahkan tidak dapat diterapkan pada fakultas atau program studi yang jumlah SKS-nya melebihi 6, seperti Fakultas Kehutanan, FIKP, FMIPA, Agribisnis dan Teknologi Pertanian
2. Menuntut Universitas Hasanuddin untuk membuka transparansi keuangan dan menjelaskan secara detail komponen-komponen penggunaan dan penyusunan anggaran Universitas Hasanuddin. Berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, Pasal 2 Ayat (1) mengatakan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Seharusnya Unhas menyediakan berbagai informasi yang tergolong di dalam informasi publik tersebut, termasuk transparansi keuangan Unhas dan hasil audit keuangan internal Unhas yang termuat dalam laporan tahunan Unhas.
3. Menuntut Universitas Hasanuddin memberikan penggratisan pembayaran UKT secara merata kepada mahasiswa Universitas Hasanuddin untuk semester ganjil 2020/2021 atas dasar :
• Pertama, semenjak pandemi Covid-19, Universitas Hasanuddin menerapkan sistem study from home yang mengakibatkan sebagian besar fasilitas kampus seperti gedung, listrik, air dan jaringnan wifi tidak digunakan. Tidak ada kegiatan operasional pendidikan seperti praktik laboratorium, lapangan, bengkel dan kegiatan kemahasiswaan sangat terhambat bahkan tidak berjalan.
• Kedua, pandemi Covid-19 adalah bencana besar bagi seluruh masyarakat Indonesia saat ini yang menyebabkan logika kerja untuk mendapatkan uang dalam kondisi normal tidak terpenuhi syaratnya secara struktural. Dari data yang berhasil kami himpun, dari 2789 mahasiswa Unhas, kami mendapatkan 79,5% tidak sanggup membayar UKT semester awal 2020/2021 dan bisa jadi hal ini berkepanjangan dikarenakan pekerjaan orang tua atau wali mahasiswa masuk dalam kategori rentan menghadapi pandemi ini.
• Ketiga, selama masa pandemi, Unhas secara tidak langsung mengalami penurunan pengeluaran seperti beban perbaikan dan pemeliharaan AC serta perjalanan dinas yang jika dirujuk data keuangan tahun 2018, dapat dialokasikan untuk penggratisan UKT.
• Keempat, penyiapan anggraan untuk pembangunan Training Center, Hotel Tahap 1 dan Student Center Teknik dapat dialokasikan untuk penggratisan biaya UKT.
• Kelima, pendapatan yang diperoleh dari layanan pendidikan, UKT dan TPP per-2018 adalah 15,7% dari total pendapatan Unhas yang sudah dikurangi oleh total pendapatan Unhas masih tersisa dan dapat dialokasikan untuk penggratisan UKT.
4. Universitas Hasanuddin melaksanakan pembahasan dengan pihak mahasiswa terkait permasalahan UKT dan transparansi anggaran Universitas Hasanuddin pada Tanggal 15 Juli 2020. Setelah Aliansi Mahasiswa Unhas menyurat ke Rektorat per-tanggal 13 Juli 2020 terkait pelaksanaan audiensi 15 Juli 2020 tidak mendapat respons dari pihak rektorat dan tidak diindahkan, maka dari itu kami menuntut Rektor Unhas untuk segera menindaklanjuti surat tersebut paling lambat Rabu, 15 Juli 2020, sehingga Aliansi Mahasiswa Unhas menyerukan seruan aksi massal kepada seluruh mahasiswa Unhas untuk kembali menyuarakan aspirasi kawan-kawan terkait pendidikan gratis Rabu, 15 Juli 2020 dengan tetap mengikuti protokol kesehatan. (bch)