web analytics
header

Tak Ada Pendaftar, Panitia PPU Belum Terbentuk Hingga Kongres Berlangsung

IMG-20201215-WA0024

Makassar, Eksepsi Online – Sejak diumumkan dan dibuka untuk pertama kali pendaftaran ketua Panitia Pemilihan Umum (PPU), pada awalnya direncanakan dibuka hanya untuk satu minggu yakni pada 8-15 November 2020. Akan tetapi dengan alasan belum ada sama sekali pendaftar, maka Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (BEM FH-UH) melakukan perpanjangan pertama untuk pendaftaran ketua PPU hingga 20 November 2020 yang kemudian diperpanjang lagi dengan alasan yang sama pada 21-27 November 2020. Namun karena masih belum ada progres kemudian pada perpanjangan pendaftaran PPU 21 November tidak ditetapkan batas waktu penutupan dan masih terbuka hingga sekarang, Kema yang ingin berkontribusi dengan mendaftar dapat mengakses link bit.ly/PemiluFHUH atau melalui link di postingan Instagram BEM FH-UH.

Hal ini diakibatkan karena tidak adanya kontribusi Kema yang mendaftar untuk menjadi ketua PPU. Menurut Presiden BEM FH-UH, Muhammad Ikhsan melalui wawancara (8/10), ia mengatakan bahwa “Usaha dari pihak BEM yang bertanggung jawab atas pendaftaran ketua PPU sudah dilakukan dengan menyebarkan informasi, akan tetapi sekarang fokus dengan mengajak kema untuk mendaftar secara persuasif tapi hasilnya tidak signifikan.” Kata Ikhsan.

Dampak dari terlambatnya pembetukan panitia PPU adalah terlambatnya pelaksanaan pemilu untuk Presiden BEM & Wakil Presiden BEM, dan Ketua DPM. Hal ini juga berimbas kepada terhambatnya kongres kema dan masalah keperluan administrasi.

Solusi yang ditawarkan Ikhsan kemudian ialah dengan melakukan pembentukan PPU melalui forum Kongres Kema FH-UH. Ikhsan juga menawarkan kemungkinan mekanisme yang bisa dilakukan di tengah pandemi untuk masalah teknis pemilihan umum, yaitu dengan melakukan pemilihan umum secara daring atau melalui aplikasi “mekanisme ini juga sudah dilakukan beberapa organisasi di fakultas lain,” jelasnya. Kemudian yang menjadi pembahasan selanjutnya ialah jika dilihat kembali dalam Perkema Pemilu FH-UH dijelaskan bahwa pemilihan umum dilaksanakan dengan metode tatap muka atau langsung di tempat pemilihan. (fff)

 

Related posts: