web analytics
header

Berlanjut, BEM FH-UH Adakan Rapat Kepengurusan Terhadap Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

WhatsApp Image 2020-12-26 at 7.09.22 PM
Dokumentasi Eksepsi

Makassar, Eksepsi Online – (26/12) Kasus Pelecehan Seksual yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku A terhadap korban inisial AZ masih berlanjut, berdasarkan keterangan yang berikan oleh Komite Anti Kekerasan Seksual Universitas Hasanuddin (Unhas), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin  (FH-UH) akan melaksanakan rapat koordinasi untuk proses terduga pelaku A dan akan memberikan keputusannya pada (21/12) pada Komite Anti Kekerasan Seksual.

Saat diwawancarai melalui via pesan WhatsApp (25/12), Muhammad Ikhsan selaku Presiden BEM FH-UH periode 2019/2020 membenarkan pada (21/12) seharusnya sudah ada keputusan untuk terduga pelaku. Namun karena Peraturan BEM Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin baru selesai dibahas di internal dan disahkan pada tanggal (20/12). selanjutnya Ikhsan mengatakan BEM FH-UH dalam mengambil keputusan tidak boleh diintervensi dari pihak luar karena prosesnya adalah proses internal.

“BEM FH-UH dalam mengambil keputusan tidak boleh diintervensi dari pihak luar karena prosesnya adalah proses internal. Jadi, saya harap semua pihak bisa menghargai proses pemberian sanksi atas dugaan pelanggaran sebagaimana mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Ikhsan juga mengatakan berdasarkan mekanisme pada Peraturan BEM Nomor 3 Tahun 2020 maka tidak memungkinkan untuk segera diambil keputusan pada (21/12).

Selanjutnya Ikhsan menjelaskan karena Peraturan BEM Nomor 3 Tahun 2020 baru selesai dibahas dan disahkan pada (20/12) maka terduga pelaku A baru dapat disurati pada (20/12) untuk menghadiri Rapat Kepengurusan pada (23/12). Rapat kepengurusan ini akan dihadiri oleh Pengurus Inti untuk membuktikan Pelanggaran dan memutuskan sanksi apa yang diberikan untuk terduga pelaku A. Namun terduga pelaku tidak memberikan respon.

Kemudian berdasarkan mekanisme Peraturan BEM Nomor 3 Tahun 2020 terduga pelaku A kembali disurati (23/12) untuk hadir dalam Rapat Kepengurusan pada (26/12). Dan apabila terduga pelaku A tidak hadir, maka akan diadakan Rapat Kepengurusan untuk mengambil keputusan tanpa melibatkan terduga pelaku pada (27/12). (shy)

Related posts: