Makassar, Eksepsi Online – (26/12) Penanganan Kasus Pelecehan Seksual yang dilakukan oleh A sebagai terduga pelaku terhadap korban berinisial AZ terus berlanjut. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (BEM FH-UH) telah mengirimkan surat kepada A Senin (20/12) untuk menghadiri Rapat Kepengurusan hari Rabu (23/12). Rapat Kepengurusan ini akan dihadiri juga oleh Pengurus Inti untuk membuktikan pelanggaran dan memutuskan sanksi apa yang diberikan untuk A. Namun, A tidak memenuhi surat panggilan tersebut.
Kemudian berdasarkan mekanisme Peraturan BEM Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin A kembali disurati untuk menghadiri Rapat Kepengurusan Sabtu (26/12), namun hingga berita ini diterbitkan, Muhammad Ikhsan selaku Presiden BEM FH-UH periode 2019/2020 mengkonfirmasi bahwa A tidak memenuhi surat panggilan BEM FH-UH lagi.
“Belum ada, tidak ada konfirmasi mau hadir atau tidak,” ujar Ikhsan.
Tidak dipenuhinya dua kali Surat Panggilan BEM FH-UH terhadap A dilanjutkan dengan diadakannya Rapat Kepengurusan untuk mengambil keputusan tanpa melibatkan A.
“Tidak ada sanksi karena tidak memenuhi undangan, tetapi A tidak memiliki kesempatan untuk menyampaikan perbuatannya dari sudut pandangnya” Jelas Ikhsan. (shy)