Makassar, Eksepsi Online – (26/12) Melalui Keputusan Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) nomor 7062/UN.4.1/KEP/2020 tentang Penetapan Kegiatan Akademik Perkuliahan Semester Akhir Tahun Akademik 2020/2021 di Unhas yang ditetapkan pada 21 Desember 2020 menanggapi kasus COVID-19 di Indonesia terkhusus di Makassar yang masih belum mereda dan terus bertambah, Rektor Unhas mengeluarakn surat keputusan ini sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan perkuliahan semester akhir ini. Pada surat keputusan ini ditetapkan delapan poin yang akan mengatur berjalannya perkuliahan daring pada semester ini.
Dalam surat keputusan ini ditetapkan bahwa kegiatan akademik semester akhir tahun 2020/2021 akan dilaksanakan sesuai dengan kalender akademik yakni mulai dari tanggal 15 Februari 2021 dengan jadwal yang akan ditetapkan oleh program studi (prodi) pada sistem Neosia. Secara umum perkuliahan tatap muka dilaksanakan secara daring, namun untuk beberapa hal akan tetap dilakukan secara luring dengan merujuk kepada protokol kesehatan. Perkuliahan daring ini akan terus berlangsung hingga pihak Unhas menyatakan situasi dan kondisi pandemi COVID-19 sudah memungkinkan untuk melaksanakan perkuliahan luring, selain itu juga memastiakan setiap fakutas, departemen serta setiap prodi yang ada di Unhas memastikan bahwa dosen beserta mahasiswanya dapat mematuhi protokol kesehatan COVID-19. Untuk itu maka akan dilakukan evaluasi dan monitoring perkuliahan secara berkala dan berkelanjutan.
Lebih lanjut dalam keputusan ini diatur dalam hal perkuliahan yang akan dilaksanakan di wahana pendidikan akan tetap dilaksanakan secara luring dengan mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh wahana pendidikan. Sementara untuk pelaksanaan penelitian dan praktek di laboratorium dilaksanakan luring sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dari masing-masing laboratorium, hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah mahasiswa, waktu dan kondisi ruangan yang berdasar pada protokol kesehatan. Untuk seminar, ujian skrisi, thesis, disertasi dan promosi doktor diberikan opsi pelaksaan antara daring dan luring yang mana bila dilaksanakan secara luring akan diatur jumlah peserta dibatasi maksimal hingga 20 peserta dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. (hyn)