Makassar, Eksepsi Online — (20/2) Environment Law Forum (ELF) mengadakan kegiatan Diskusi dan Peluncuran Hasil Riset “Kondisi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Makassar Kini, Esok, dan Nanti” pada Sabtu (20/2) pukul 14.00 WITA secara daring melalui aplikasi zoom meeting dan diikuti kurang lebih 39 partisipan.
Mengawali kegiatan, Tim Riset ELF memaparkan hasil penelitian mereka mengenai Analisis Pemenuhan RTH Kota Makassar yang diwakili oleh Muhammad Anwar, Hasbi Assidiq dan Siti Nurhaliza Bachril.
Anwar terlebih dahulu membuka presentasi dengan membahas Analisis Sinkronisasi Regulasi dan Kebijakan Pemenuhan RTH Kota Makassar dan menjelaskan bahwa terhitung sampai tahun 2019, Kota Makassar belum memiliki Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang seharusnya wajib ada menurut pasal 15-18 UU PPLH.
Selanjutnya, Nurhaliza membahas mengenai Implementasi Kebijakan Pemenuhan RTH Kota Makassar dengan melampirkan data RTH Kota Makassar tahun 2015 dan 2019 serta Rencana Pemenuhan RTH Kota Makassar tahun 2034.
Liza juga menjelaskan mengenai permasalahan terkait pemenuhan RTH Kota Makassar dari aspek fisik yaitu ketersediaan lahan, aspek keseimbangan yaitu tidak adanya lembaga permanen pemisah fungsi regulator dan operator, dan aspek sosial yaitu rendahnya pengetahuan masyarakat dan dependensi masyarakat terhadap pemerintah.
Berikutnya Hasbi menjelaskan bagaimana dampak ekologis pengabaian RTH yang diantaranya ialah kualitas udara, suhu udara, hingga banjir. Di akhir ia menambahkan rekomendasi agar Pemerintah Kota Makassar memprioritaskan pemenuhan RTH dalam kebijakan pembangunan, penegakan hukum yang tegas pada pihak yang abai terhadap tanggungjawabnya dalam pemenuhan RTH, masyarakat ikut mendukung pemenuhan RTH, dan akademisi ikut melakukan riset ilmiah dalam menudukung kebijakan pemenuhan RTH.
Beralih pada agenda selanjutnya, yaitu materi mengenai Aspek Regulasi-Implikasi Hukum tidak terpenuhnya RTH 30% di Kota Makassar oleh Dr. Maskun, S.H., L.LM dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (UNHAS). Beliau menjelaskan mengenai regulasi RTH dari Pasal 28 H Ayat (1) dan (2) UUD NRI tahun 1945, UU 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2007, dan Permen PU No. 1 tahun 2014.
Materi selanjutnya ialah Aspek Ekologis-Implikasi lingkungan tidak tercapainya RTH 30% oleh Dr. Ir Syamsu Rijal, S.Hut., M.Si, dari Fakultas Kehutanan UNHAS. Beliau memberikan solusi berupa Green Infrastucture (green building, wall garden, roof garden, dan sejenisnya) untuk menurunkan emisi dan temperatur akibat climate change dan menyerap polusi udara. Ia juga menambahkan tantangan dari solusinya tersebut ialah mindset bukan dikebijakan tetapi diimplementasi.
Terakhir, materi Aspek Birokrasi Tantangan dalam Pemenuhan RTH 30% Kota Makassar oleh Novi Narilla S.P., M.Si. selaku Kepala Seksi Pengendalian dan Kemitraan RHTH Bidang Pengelolaan RTH Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar. Beliau melampirkan pedoman regulasi pemenuhan RTH Kota salah satunya ialah “Proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah kota.” Pasal 29 ayat (2) UU 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Ia kemudian memaparkan terkait upaya akselerasi menuju 30% tersebut berupa landmark, build, links, reward, 3R (refungsi, rehabilitasi, restiorasi), RTH vertical, regulation, green community. (csb)