Makassar, Eksepsi Online – (17/4) Terkait dengan terlaksananya Musyawarah Mahasiswa Universitas Hasanuddin (MM UH) ke-II, Badan Eksekutif mahasiswa Fakultas Hukum Unhas (BEM FH-UH) mengeluarkan Surat Pernyataan mengenai berbagai hal yang telah berlangsung dalam MM yang dilaksanakan di Bulukumba tersebut.
MM ke II yang dilaksanakan Di Pondok wisata Tanjung Bira, Kabupaten Bulukumba pada tanggal 4-9 April 2021 ini dianggap telah jauh dari nilai-nilai gerakan mahasiswa. Dalam surat pernyataan nomor 044/B/SEK/BEM FH-UH/IV/2021 ini, BEM FH-UH menyebutkan dalam MM-UH II terdapat usaha sadar, terstruktur dan sistematis untuk melakukan pelanggaran terhadap aturan organisasi kemahasiswaan Universitas Hasanuddin.
“Hal ini dibuktikan dengan adanya upaya sebagian Organisasi Kemahasiswaan yang berusaha mengubah Konstitusi Keluaraga Mahasiswa Universitas Hasanuddin dengan materi muatan perubahan yang secara nyata bertentangan dengan Peraturan Rektor Universitas Hasanuddin tentang Organisasi Kemahasiswaan (PR-ORMAWA)” jelasnya dalam surat yang diterbitkan pada tanggal 14 April tersebut.
Dalam surat yang sama pula BEM FH-UH menjelaskan terkait perubahan Konstitusi Keluarga Mahasiswa Unhas (KM-UH) dianggap bertentangan dengan PR-ORMAWA yang mana Karena itu BEM FH-UH menolak perubahan dengan memuat frasa tentang “Profesi” dalam konstitusi Keluarga Mahasiswa Universitas Hasanuddin yang menjadi dasar terpilinya Imam Mobilingo, S.Ked sebagai ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Hasanuddin (BEM-UH) dengan melampirkan kronologi Pembahasan Keanggotaan Konstitusi KM-UH Pada MM II.
Terdapat 8 poin penting yang disampaikan BEM FH-UH dalam surat pernyataan ini, termasuk meminta Rektor Unhas untuk tidak menetapkan Imam Mobilingo, S.Ked sebagai Ketua BEM Universitas Hasanuddin Periode 2021-2022. Bahkan dalam surat ini BEM FH-UH tidak segan untuk menempuh jalur hukum melalui pengajuan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bilamana Rektor Unhas tetap memutuskan menetapkan Imam Mobilingo, S.Ked sebagai Ketua BEM UH. (hyn)