Makassar, Eksepsi Online – (18/4) Menanggapi Surat Pernyataan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakutas Hukum (BEM FH) Universitas Hasanuddin (UH) yang dikeluarkan pada 16 April 2021, Badan Pekerja Musyawarah Mahasiswa (BP MM) UH dan BEM Keluarga Mahasiswa Fakultas Kedokteran (BEM KEMA FK) UH juga ikut membuat Surat Pernyataan sebagai Tanggapan Balik.
Dalam suratnya, BP MM membuat klarifikasi atas Surat Pernyataan nomor 044/B/SEK/BEM FH-UH/IV/2021 BEM FH yang dirasanya terdapat beberapa kekeliriuan di dalamnya dan akan berakibat fatal bila tidak ditindak lanjuti dan memberi klarifikasi sesuai dengan kronologi.
Demikian pula dengan BEM FK yang membuat klarifkiasinya dengan menyatakan 3 hal utama dan surat pernyataan dengan nomor 008/KET/BEM-KEMAFKUNHAS/IV/2021 sebagai Press Release BEM KEMA FK UH.
Keduanya kompak untuk menentang pernyataan BEM FH-UH mengenai pencalonan dan terpilihya Imam Mobilongo S.Ked sebagai Ketua BEM Universitas dengan menggunakan revisi Peraturan Peraturan Rektor UH Nomor. 1831/UN4.1./KEP/2018 Tentang Organisasi Kemahasiswaan (PR-ORMAWA) dalam Keputusan Rektor UH Nomor 1653/UN4.1/KEP/2021 Tentang Aturan Tambahan Organisasi Kemahasiswaan Program Sarjana, Program Vokasi, dan Profesi.
Kedua surat ini juga menyebutkan bahwa sebelum masuk pada mekanisme Voting untuk penentuan memasukkan Program Profesi sebagai Keluarga Mahasiswa UH (KM UH) sebenarnya telah dilakukan proses Lobby terlebih dahulu saat tidak didapati hasil dari musyawarah mufakat.
BP MM dalam suratnya membenarkan bahwa sebelum pemilihan BEM FH-UH memang menarik Peserta penuhnya. Sementara BEM FK meminta seluruh Lembaga Kemahasiswaan di Lingkup UH untuk sama-sama menanggapi tentang hal yang disampaikan oleh BEM FH-UH.
BP MM mengeluarkan suratnya pada 16 April 2021 yang kemudian disebarkan melalui akun instagram @mmuh_2 pada 17 April 2021. Berselang kurang dari dua Jam, akun @bemfkuh juga turut mengupload suratnya yang dikeluarkan pada 17 April 2021. (hyn)