Makassar, Eksepsi Online – (18/4) Dalam surat pernyataan nomor 044/B/SEK/BEM FH-UH/IV/2021, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Unviversitas Hasanuddin (BEM FH-UH) menyebutkan delapan poin penting yang diharap menjadi perhatian terkait dengan pelaksanaan Musyawarah Mahasiswa ke II (MM II) UH Di Pondok wisata Tanjung Bira, Kabupaten Bulukumba yang berlangsung pada tanggal 4-9 April 2021.
Pada poin pertama, BEM FH-UH menyatakan bahwa pencalonan dan keterpilihan Imam Mobilingo, S.Ked sebagai Ketua BEM Univeristas batal demi hukum, hal ini dikarenakan bertentangan dengan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khusunya Peraturan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor. 1831/UN4.1./KEP/2018 Tentang Organisasi Kemahasiswaan (PR-ORMAWA).
Hal ini karena status akademik Imam Mobilingo, S.Ked adalah sarjana kedokteran, bukan mahasiswa program sarjana kedokteran. Karena program pendidikan sarjana kedokteran dan program pendidikan profesi dokter adalah dua hal yang berbeda.
Yang mana BAB III mengenai Bentuk Organisasi Mahasiswa, Pasal 4 ayat (1) pada PR-ORMAWA sendiri mengatur bahwa: Organisasi Kemahasiswaan program sarjana ditingkat universitas hanya ada tiga yaitu: 1) Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas (BEM Universitas) 2) Badan Perwakilan Mahasiswa Universitas (BPM Universitas) 3) Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas (UKM Universiatas).
Dan dilanjutkan pada pasal berikutnya Untuk Mahasiswa Program Profesi pada dasarnya telah disiapkan wadah tersendiri yakni berdasarkan Pasal 5 ayat (1) yang menegaskan bahwa: “Organisasi kemahasiswaan ditingkat program profesi adalah himpunan mahasiswa program studi pendidikan profesi.” Tertulis dalam surat pernyataan.
Di poin berikutnyapun BEM FH-UH menegaskan bahwa syarat menjadi anggota dan/atau pengurus Lembaga Kemahasiswaan tidak dapat diubah oleh Mahasiswa melalui forum MM
“Bahwa syarat menjadi anggota dan/atau pengurus Lembaga Kemahasiswaan (BEM Universitas, BPM Universitas dan UKM Universitas) mahasiswa Program Sarjana tidak dapat diubah oleh Mahasiswa melalui forum Musyawarah Mahasiswa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (1) PR-ORMAWA.” Bunyi poin kedua pada surat pernyataan.
Selanjutnya masih terkait dengan terpilihnya Imam, BEM FH-UH menyebutkan bahwa pencalonannya tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam PR-ORMAWA karena statusnya yang sedang menempuh pendidikan profesi dokter dengan nomor induk mahasiswa profesi C014201043.
Untuk itu pada poin selanjutnya BEM FH-UH meminta dilaksanakan MM untuk memilih calon Ketua BEM Universitas yang memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun bila hal tersebut tidak diindahkan, BEM FH-UH menambahkan pada poin berikutnya dengan tegas akan menempuh jalur hukum.
“Apabila Rektor Universitas Hasanuddin tetap memutuskan untuk menetapkan saudara Imam Mobilingo, S.Ked sebagai Ketua BEM Universitas Hasanuddin Periode 2021-2022, maka BEM FH-UH akan menempuh jalur hukum melalui pengajuan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).” Demikian isi Poin ke 5 surat penyataan tersebut.
Selanjutnya BEM FH-UH Meminta kepada seluruh pihak untuk melakukan rekonsialisasi dan konsolidasi se-Universitas Hasanuddin dan Menolak dengan tegas segala bentuk intervensi dan keterlibatan pihak-pihak yang mencoba mencederai independensi lembaga kemahasiswaan dalam MM UH II.
Dan sebagai penutup dalam surat pernyataan yang diterbitkan tanggal 14 April 2021 di Makassar ini BEM FH menegaskan Bahwa sedari awal BEM FH-UH tidak terlibat dalam proses pemungutan suara pada pemilihan Ketua BEM Universitas yang berlangsung di pondok wisata Tanjung Bira Kabupaten Bulukumba pada tanggal 9 April 2021. (hyn)