Makassar, Eksepsi Online – (20/4) Badan Pekerja Musyawarah Mahasiswa II (BP MM II) dengan Persetujuan Koordinator BP Syahrul Amiruddin, mengeluarkan Surat Klarifikasi terkait Surat Pernyataan BEM FH-UH melalui akun Instagram Musyawarah Mahasiswa Unhas (@mmuh_2) pada Jumat (16/4).
Pada poin Pertama, BP MM menyatakan bahwa Informasi BEM FH-UH dalam Surat Pernyataannya terkait Pencalonan dan Terpilihnya Imam Mobilingo S.Ked Batal Demi Hukum tidak valid, dikarenakan lampiran yang digunakan merupakan Peraturan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor. 1831/UN4.1./KEP/2018 Tentang Organisasi kemahasiswaan (PR Ornawa).
Lebih lanjut, BP MM memberikan tanggapan mengenai Pernyataan BEM FH-UH terkait penolakanya terhadap Pencalonan dan Terpilihnya Imam Mobilingo S.Ked karena dianggap mencederai PR Ormawa. Dalam suratnya, dijelaskan bahwa sudah ada Peraturan Rektor terbaru yang menyatakan Pendidikan Profesi dapat termasuk dalam Keanggotaan Lema. hal ini tertuang dalam Peraturan Rektor Nomor. 1653/UN4.1./KEP/2021 tentang Aturan tambahan Organisasi Kemahasiswaan Program Sarjana, Vokasi, dan Profesi, Sehingga terpilihnya Imam Mobilingo S.Ked dianggap sesuai dengan aturan yang ada.
BP MM juga menyebutkan bahwa dimasukkan Program Profesi dalam KM UH merupakan membahasan yang alot dalam MM UH II sebelum akhirnya disepakati bahwa Program Profesi masuk kedalam KM UH.
Dalam surat ini BP MM membenarkan mengenai penarikan anggota penuh dari FH-UH sebelum pemilihan berlangsung. Hal lain juga BP MM menegaskan bahwa segala hasil dari keputusan MM II telah melalui mekanisme musyawarah yang sah di sepakati sebelumnya. Dimana sebelum mengambil keputusan kerap kali diadakan musyawarah, lobi hingga voting.(hyn)