web analytics
header

Keluarkan Klarifikasi, BEM FH-UH Tuding BP MM dan BEM FK Sebarkan Hoax

WhatsApp Image 2021-04-18 at 2.00.36 PM

Makassar, Eksepsi Online – (22/4) Setelah surat pernyataan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) Universitas Hasanuddin (UH/Unhas) mendapat tanggapan dan klarifikasi dari Badan Pekerja Musyawarah Mahasiswa Universitas Hasanuddin (BP MM UH) dan BEM Keluarga Mahasiswa Fakultas Kedokteran (Kema FK), BEM FH-UH bertekat akan menyelamatkan demokrasi di Unhas yang sudah jauh dari nilai gerakan mahasiswa.

Seperti diketahui bahwa terpilihya Imam Mobilingo S.Ked dalam MM II di Bulukumba pada 9 April 2021 masih menuai penolakan, salah satu yang paling nyata dilontarkan oleh BEM FH-UH melalui surat pernyataanya pada 14 April 2021, surat ini kemudian telah diklarifikasi oleh pihak BP dan BEM FK.

Saat dihubungi melalui pesan Whatsapp pada Rabu(21/4)  Presiden BEM FH-UH, Taufik Hidayat menyatakan bahwa telah ada penyebaran HOAX di dalam surat klarifikasi BP dan BEM FK tersebut.

“Narasi Revisi PR-ORMAWA yang diangkat oleh BEM FK dan BP MM ini adalah kesalahan fatal dan menyebarkan hoax yang nyata, karena PR-ORMAWA tidak pernah direvesi yang berlaku masih PR-ORMAWA Tahun 2018”

Menurutnya telah ada kesalahan fatal dalam membaca aturan oleh BEM FK dan BP MM, dengan menganggap lahirnya SK Rektor Tahun 2021 merevisi Peraturan Rektor Tentang Organisasi Kemahasiswaan (PR-ORMAWA), Padahal SK Rektor No. 1653/UN4.1/KEP/2021 Tentang ATURAN TAMBAHAN Organisasi Kemahasiswaan Program Sarjana, Program Vokasi dan Profesi ini merupakan aturan turunan yang lahir berdasarkan PR-ORMAWA tahun 2018,  hal ini dapat dilihat pada poin menimbang SK Rektor ini yang dijadikan dasar menimbang adalah Pasal 4 ayat (5) Peraturan Rektor No. 1831/UN4.1/KEP/2018 tentang PR-ORMAWA.

“Jadi untuk mencegah berita keliru yang dikeluarkan oleh BEM FK dan BP terkait PR ORMAWA, perlu kami tegaskan bahwa PR-ORMAWA tidak pernah direvisi apalagi dengan SK Rektor yang hierarkinya lebih rendah dibanding PR-ORMAWA” Tegasnya melanjutkan penjelasannya

Selain itu Taufik juga mengatakan logika hukumnya yang keliru karena tidak ada aturan lebih rendah yang bisa merevisi aturan di atasnya, kekeliruan dalam surat klarifikasi BP juga menampakkan kesalahan, kesalahan yang paling fatal adalah menuliskan pasal yang berbeda dengan isi pasalnya.

Sementara terkait dengan terpilihnya Imam, BEM FH-UH mengganggap proses demokrasi dalam Musyawarah Mahasiswa sudah jauh dari nilai dan gerakan mahasiswa, seperti aturan yang jelas dan nyata telah dilanggar dan tendensi intervensi dari Birokrasi.

“BEM FH-UH tentunya memiliki tanggung jawab untuk menyelamatkan proses demokrasi di Unhas. Hal inilah alasan BEM FH-UH menolak secara tegas pencalonan dan keterpilihan Imam Mobilingo, S.Ked karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan khususnya PR-ORMAWA.” Ujarnya karena menganggap hal ini dapat menjadi preseden buruk bagi gerakan mahasiswa Unhas kedepannya.

Hal ini karena terpilihnya Imam yang status akademiknya telah menyelesaikan program Sarjana dan saat ini sedang menempuh pendidikan profesi dokter. Sehingga pencalonan dan terpilihnya Imam batal demi hukum atau tidak sah karena secara bertentangan dengan PR-Ormawa dimana BEM hanya untuk mahasiswa program sarjana, bukan untuk mahasiswa program profesi.

“Kemudian kami juga menyesalkan bahwa narasi yang disampaikan oleh BP MM ini sudah tidak netral dan telah memihak, dan ini telah jauh dari tugas dan tanggung jawab Badan Perkerja.” Lanjut Taufik memberi tanggapan

Sementara terkait dengan calon dari FH-UH yang sempat maju untuk menyampaikan Master Plan sebagai salah satu mekanisme pemilihan, namun pada akhir mundur saat FH-UH menarik anggota penuhnya dari MM belum dapat dipastikan apakah akan maju dalam pemilihan jika kedepannya akan dilaksanakan pemilihan ulang.

Dan untuk kedepannya, BEM FH-UH akan meluruskan klarifikasi dan BEM FK dan BP MM tersebut setelah mengadakan rapat internal Kema FH-UH yang direncanakan akan dilaksanakan hari ini (21/4) di Ruang Video Conference Mahkama Konstitusi FH-UH.

“BEM FH-UH setelah klarifikasi ini tentunya kami punya tanggung jawab untuk memberikan penjelasan mengenai kesalahan membaca aturan yang dilakukan oleh BEM FK dan BP MM. Sejauh ini kami akan rapatnya di internal Kema FH sebelum mengambil tindakan selanjutnya.” Ucapnya diakhir wawancara. (hyn)

Related posts: