Makassar, Eksepsi Online – (5/5) Setelah mengadakan rapat Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum (Kema FH) Universitas Hasanuddin (UH/Unhas), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH-UH telah menetapkan langkah yang akan diambil kedepannya terkait terpilihnya Imam Mobilingo, S.Ked sebagai Ketua BEM tingkat Unhas (BEM Universitas/BEM-U) juga dalam menanggapi klarifikasi yang dibuat oleh BEM KEMA Fakultas Kedokteran (FK) Unhas dan Badan Pekerja Musyawarah Mahasiswa (BP-MM) II Unhas.
Dari rapat yang diadakan pada Rabu (21/4) itu mengumpulkan saran, masukan dan tanggapan peserta rapat Kema FH-UH untuk menghasilkan langkah-langkah selanjutnya yang akan ditempuh oleh BEM FH-UH selaku representasi dari Kema FH-UH. Rapat ini menghasilkan keputusan penegasan untuk tetap menolak keterpilihan Imam dan mengecam BP yang telah memihak.
“Perlu kami sampaikan bahwa BEM FH-UH menegaskan menolak keterpilihan Imam Mobilingo, S.Ked sebagai ketua BEM Unhas” tegas Taufik Hidayat, Presiden BEM FH-UH diawal wawancara melalui aplikasi WhatsApp pada (1/5).
Hal ini disebutkan karena mengganggap bahwa BEM-U hanya untuk mahasiswa program sarjana, bukan mahasiswa profesi sebagai mana pasal 4 ayat (1) Peraturan Rektor Unhas No. 1831/UN4.1/KEP/2018 tentang Organisasi Kemahasiswaan (PR-Ormawa) yang menyatakan bahwa ormawa program sarjana ditingkat Universitas adalah BEM-U, Badan Perwakilan Mahasiswa Universitas (BPM-U) dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Universitas. Serta pasal 5 ayat (1) menyebutkan “Organisasi kemahasiswaan ditingkat program profesi adalah himpunan mahasiswa program studi pendidikan profesi,”.
Sementara menaggapi klarifikasi BP-MM, BEM FH-UH mengecamnya karena menganggap hal tersebut tidak sesuai tugas BP-MM karena telah memihak.
“Kemudian kami mengecam klarifikasi BP-MM yang telah memihak, entah apa motif dibalik itu, mengapa pernyataan BP-MM mendukung klarifikasi dari BEM Kema FK, yang secara nyata juga bertentangan dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai badan pekerja,” Lanjutnya.
Sehingga BEM FH-UH akan melakukan berbagai langkah yakni dengan melakukan klarifikasi melalui media online, mengajak BEM Fakultas lain di Unhas untuk bersama menyelamatkan proses demokrasi di Unhas, dan audiensi dengan Rektor dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni untuk menyampaikan permasalahan yang terjadi dan harus segera diselesaikan.
Namun bila audiensi yang dimaksud tidak berjalan lancar dan tidak menghasilkan win-win solution yang tepat, dan Rektor Unhas tetap akan melantik Imam, maka BEM FH-UH tetap akan menempuh jalur hukum melalui PTUN sebagaimana yang terdapat dalam surat pernyataan BEM FH-UH sebelumnya.
“Kami tidak segan untuk melakukan aksi demosnstrasi dan konsolidasi besar-besaran untuk menyuarakan kebenaran terkait pelanggaran ini (PR-Ormawa), apabila pernyataan BEM FH-UH tidak didengar dan Imam tetap dilantik.” Jelas mahasiswa angkatan 2017 itu.
Terkait langkah tersebut, beberapa diantaranya telah dijalankan. Sementara untuk langkah ke PTUN akan menunggu SK Rektor yang akan dijadikan objek gugatan. Namun demikian, BEM FH-UH tetap berharap agar Rektor tidak mengeluarakan SK dan melantik Imam.
“Harapan kami, Rektor tidak mengeluarakan Surat Keputusan dan melantik saudara Imam Mobilingo, S.ked karena secara nyata akan menjadi preseden buruk bagi gerakan mahasiswa, lembaga kemahasiswaan dan Unhas nantinya” Tutur Taufik.
Disamping itu meskipun tetap akan mengawal hal tersebut, terkait pelaksanaan MM UH, BEM FH-UH yang diketahui telah menarik anggota penuhnya pada MM yang berlangsung di Bulukumba, tetap akan mendukung dan mengawal pelaksanaan MM hingga tuntas.
“Ini (MM UH) bagian dari tekad dan tanggung jawab BEM FH-UH untuk menyelamatkan lembaga kemahasiswaan di Unhas dan menjamin pelaksanaan MM sesuai dengan aturan dalam PR-Ormawa.” Tambahnya, agar tidak terulang lagi pelanggaran terhadap aturan yang berlaku di Unhas.
Diakhir wawancara ia menambahkan bahwa BEM FH-UH tidak menghadiri Diskusi yang rencananya akan dilakukan BP-MM pada 22 April 2021 yang diketahuinya memang tidak terlaksana. (hyn)