Makassar, Eksesp Online – (15/6) Kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (BEM FH-UH) periode 2020/2021 telah berjalan selama tiga bulan terhitung sejak dilantiknya pada 2 Maret 2021.
Berdasarkan Pasal 21 huruf b Konstitusi KEMA FH-UH jo. Pasal 5 huruf f PERKEMA 1 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa “DPM FH-UH mengadakan Evaluasi Triwulan terhadap kerja-kerja Pengurus BEM FH-UH” Maka dari itu, Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FH-UH melaksanakan Evaluasi Triwulan terhadap kerja-kerja Pengurus BEM FH-UH pada tanggal 19-11 Juni 2021.
Evaluasi Triwulan 1 bertempat di Ruangan Promosi Doktor FH-UH yang dirangkaikan dengan 5 Agenda Sidang, yakni Pembukaan, Pembahasan & Penetapan Agenda Sidang, Pembahasan & Penetapan Tata Tertib Sidang, Pemaparan LPJ BEM FH-UH selama 3 bulan kepengurusan, & Penutupan. Rangkaian kegiatan Pemaparan LPJ dimulai dari Laporan Gambaran Umum 3 bulan kepengurusan oleh Presiden & Wakil Presiden BEM FH-UH kemudian dilanjutkan pemaparan LPJ Sekretaris, Bendahara, Kementerian-Kementerian, & Biro-Biro.
Teknis pelaksanannya, setiap elemen melaporkan atau memaparkan Laporan Pertanggungjawabannya, kemudian para Dewan mengevaluasi pelaksanaan Program Kerja dan Agenda Kerja yang telah terlaksana, kemudian memberikan masukan dan saran untuk Program Kerja dan Agenda Kerja yang belum terlaksana agar proses pelaksanaannya berjalan dengan baik dan maksimal agar indikator keberhasilan dapat tercapai.
Aura Nur Maulida selaku Ketua DPM FH-UH “harapan dari DPM semoga Pengurus BEM harus terus mengupayakan pelaksanaan Program Kerja dan Agenda Kerja konkret, rasional, dan relevan dengan pengembangan kegiatan kemahasiswaan yang menunjang terselenggaranya kehidupan kampus sebagai perwujudan dari Tri Dharma Perguruan Tinggi sesuai amanah Pasal 12 huruf c PERKEMA Nomor 2 Tahun 2020 tentang Badan Eksekutif Mahasiswa” ujarnya. (bah)