web analytics
header

Rektor Keluarkan SK Pembelajaran Tatap Muka, Segera Dimulai pada Pekan ke-11

WhatsApp Image 2021-10-09 at 18.49.08

Makassar, Eksepsi Online – (9/10) Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terhitung sejak 5-18 Oktober 2021. Setelah sebelumnya mendapatkan kelonggaran dengan menurunnya angka penyebaran Covid-19 dan menurunnya level PPKM di beberapa daerah tersebar di Indonesia, Nadiem Makarim melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri mendesak dilakukannya kembali sistem pembelajaran tatap muka.

Merespon hal tersebut institusi-institusi pendidikan dengan memperhatikan persyaratan yang merujuk pada SKB 4 Menteri bergegas merancang sistem pembelajaran tatap muka mereka masing-masing, salah satunya Universitas Hasanuddin (Unhas). Sebagai salah satu Universitas ternama di Indonesia Timur, Unhas bergerak cepat dalam wacana pembelajaran tatap muka.

Hal tersebut dapat dilihat dari Surat Keputusan Rektor Universitas Hasanuddin No. 6047/UN4.1/KEP/2021 Tentang Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Semester Awal Tahun Akademik 2021/2022 di Universitas Hasanuddin. Dalam poin-poinnya jelas akan dilaksanakan protokol kesehatan yang ketat selama pelaksanaan pembelajaran tatap muka.

Pada proses persiapan mahasiswa yang akan mengikuti pembelajaran tatap muka akan di data kesehatannya, kemudian akan diberikan form persetujuan untuk Orang Tua/Wali mahasiswa yang bersangkutan. Selain itu persiapan sarana dan prasarana juga butuh beberapa persiapan seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, pengukur suhu, masker cadangan, dan menghindari penggunaan ruang tertutup di kelas dengan posisi kursi berjarak minimum 1,5 meter. Konsep metode yang ditawarkan ialah dengan menggunakan metode hybrid, sebagian di ruang kelas dan sebagian melalui virtual meeting.

Adapun poin-poin persyaratan yang tercantum pada SK ialah:

  1. Mahasiswa 

a.Mahasiswa tahun penerimaan 2020 dan 2021 dan mahasiswa inbound dan mahasiswa Unhas yang mengikuti mata kuliah Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka (PMM) Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

b. Berdomisili di Makassar dan sekítarnya (Gowa, Maros, dan Takalar) 

c. Telah divaksin 

d. Memperoleh izin dari orangtua/wali 

e. Telah melakukan swab antigen 

f. Tidak memiliki gejala demam, batuk dan suhu melebihi 37 °C 

g. Memiliki aplikasi peduli lingkungan

      2. Dosen 

a. Bersedia mengajar secara tatap muka terbatas 

b. Telah divaksin 

c. Telah melakukan swab antigen 

      3. Ruang Kuliah/Laboratorium 

a. Jarak minimum 1,5 meter antar kursi 

b. Memiliki sirkulasi udara yang alami dan baik 

c. Steril atau telah dilakukan disinfektan 

d. Memiliki kamera pembelajaran 

e. Akses internet yang baik

Uji coba pembelajaran tatap muka terbatas ini dimulai paling lambat pada minggu ke 11 semester awal 2021-2022. (hsb)

  

Related posts: