web analytics
header

Tak Ada Itikad dari Rektor Sejak April, BEM FH UH Layangkan Tuntutan

WhatsApp Image 2021-11-25 at 10.44.38

Makassar, Eksepsi Online – (25/11)Menindaklanjuti Keputusan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor 3415/UN4.1/KEP/2021 Tentang Pengesahan/Pengukuhan Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Hasanuddin Periode 2021-2022, BEM Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH UH) melayangkan Pernyataan Keberatan dan Tuntutan kepada Rektor Universitas Hasanuddin dalam bentuk Surat Pernyataan BEM Hukum Unhas.

Surat ini memuat setidaknya tujuh poin tuntutan karena tidak adanya itikad Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) dari surat pernyataan BEM FH UH sebelumnya pada tanggal 14 April 2021 lalu terkait permasalahan BEM Unhas.

Poin pertama dari surat pernyataan ini memaparkan pelanggaran atas Peraturan Rektor Unhas Nomor 1831/UN4.1/KEP/2018 Tentang Organisasi Kemahasiswaan (PR-ORMAWA) dengan pencalonan dan keterpilihan Imam Mobilingo, S.Ked yang tidak lagi berstatus sebagai Mahasiswa Program Studi Sarjana menjadi Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Hasanuddin (BEM Unhas).

Selanjutnya BEM FH UH menyayangkan keputusan rektor Pengesahan BEM Unhas yang melegitimasi Kepengurusan BEM Unhas yang dipimpin oleh Imam. Dengan itulah BEM FH UH mendesak Rektor Unhas mencabut surat keputusan yang dikeluarkannya dan melakukan evaluasi terhadap kinerja Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unhas yang dianggap tidak mampu menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sehingga terjadi pelanggaran demikian. Dan BEM FH UH juga meminta seluruh pihak terkait untuk kembali meluruskan kiblat lembaga kemahasiswaan.

“Meminta kepada Rektor Universitas Hasanuddin dan seluruh pihak terkait untuk bertanggung jawab meluruskan kiblat lembaga kemahasiswaan dan menyelesaikan permasalahan ini dengan merekonstruksi kembali kepengurusan BEM Universitas” Isi poin 5 dalam tuntutannya.

BEM FH UH menegaskan bahwa tidak pernah menolak adanya BEM Unhas sebagai lembaga kemahasiswaan di tingkat Universitas Hasanuddin, namun menolak keterpilihan Imam dan mendesak Rektor Unhas melakukan dialog terbuka secara langsung dengan BEM FH UH.

“BEM FH UH menegaskan bahwa tidak pernah Menolak adanya BEM Universitas sebagai lembaga kemahasiswaan di tingkat Universitas Hasanuddin. Namun BEM FH UH menolak keterpilihan saudara Imam Mobilingo, S.Ked karena statusnya Yang bukan lagi mahasiswa program studi sarjana sesuai syarat yang diamanatkan Peraturan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor. 1831/UN4.1/KEP/2018 Tentang Organisasi Kemahasiswaan.” isi poin ke 6.

Dalam surat yang diterbitkan pada hari Senin (22/11) ini BEM FH UH meminta Rektor Unhas merespon dan melaksanakan tuntutannya sesuai ketentuan yang berlaku dalam kurun waktu 5 hari kerja sejak surat dikeluarkan. (hyn)

Related posts: