web analytics
header

Tetap Kawal Polemik Ketua BEM Unhas, BEM FH UH Belum Berkenan Hadiri MM Hingga Ajukan Tuntutan

WhatsApp Image 2021-11-25 at 10.44.39
Instagram BEM FH-UH

Makassar, Eksepsi Online – (25/11) Setelah beberapa kali undangan yang dikirimkan oleh Badan Pekerja Musyawarah Mahasiswa Universitas Hasanuddin II (BP MM UH II) terkait pelaksanaan MM UH, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (BEM FH UH) belum sekalipun memenuhi undang tersebut terhitung sejak pending terakhir MM yang berlangsung di Pondok Wisata Tanjung Bira, Kabupaten Bulukumba pada tanggal 4-9 April 2021 dengan agenda pemilihan Ketua BEM UH.

Ketidakhadiran BEM FH UH terkait dengan belum selesainya polemik pada agenda MM terakhir yang tetap tidak akan menerima keterpilihan Imam Mobilingo, S.Ked.

“Kemarin sudah beberapa kali ada suratnya Badan Pekerja mengundang BEM FH, tapi dari BEM FH belum bersedia untuk hadir karena mengingat masalah diproses MM sebelumnya itu belum selesai, polemiknya itu belum selesai” Jelas Taufik Hidayat, Presiden BEM FH UH.

Hingga pada agenda terkait Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) Unhas, BEM FH UH tidak mengirimkan wakilnya karena masih mengawal Polemik MM sebelumnya dan menganggap pembahasan sebelumnya belum selesai.

“Kita tidak mengirimkan BPM kita karena kita sementara mengawal permasalahan terkait dengan Ketua BEM U ini, yang bagi kami itu belum selesai. Kalau misalkan kita masuk pada pembahasan BPM, itu artinya sudah selesai ini pembahasan terkait BEM.” Jelas Taufik lagi.

Terkait dengan polemik yang masih terus berlangsung ini, BEM FH UH yang sebelumnya telah mengirimkan surat pernyataan nomor 044/B/SEK/BEM FH UH/IV/2021 pada 14 April 2021 yang tidak mendapati Respon baik dari rektor, Rektor bahkan telah menertbitkan Keputusan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor 3415/UN4.1/KEP/2021 Tentang Pengesahan/Pengukuhan Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Hasanuddin Periode 2021-2022. Hal ini kembali menarik perhatian BEM FH UH untuk mengirimkan Surat Pernyataan Keberatan dan Tuntutan kepada Rektor Unhas yang diterbitkan pada Senin, (22/11).

“Jadi poin utama dari tuntutan dari BEM FH Ini mendesak ibu rektor untuk mencabut surat keputusan Rektor Unhas No 3415/UN4.1/KEP/2021 Tentang Pengesahan atau pengukuhan pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Hasanuddin periode 2021/2022.” Ujar Taufik.

Surat yang ditembuskan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, riset dan Teknologi hingga Ketua BP MM UH II juga memuat harapan kepada Rektor Unhas untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unhas hingga melakukan dialog terbuka secara langsung dengan BEM FH UH.

BEM FH UH akan meminta tindak lanjut setidaknya hingga 5 hari kerja, hal ini menjadi bagian dari jalur Non-litigasi yang ditempuh oleh BEM FH UH dalam penyelesaiannya. Hal ini mengesampingkan jalur Litigasi melalui PTUN yang pernah digaungkan oleh BEM FH UH

“Yang ini (Tuntutan ke PTUN) kami Kemarin kan sempat mau mengajukan di PTUN sebenarnya, hanya melihat bahwa ada beberapa hal yang membuat kami untuk mempertimbangkan lagi untuk jalur litigasi diluar, jadi kami maksimalkan adalah jalur non-litigasi. Buktinya dengan memberikan surat pernyataan keberatan dan tuntutan kepada ibu rektor untuk mencabut SK Kepengurusannya.” Jelas Mahasiswa FH angkatan 2017 ini.

Namun demikian, BEM FH UH dalam Surat yang juga ditembuskan kepada Ketua Majelis Wali Amanat Unhas, Ketua Senat Akademik Unhas, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, serta Dekan FH UH ini menegaskan tidak pernah menolak adanya BEM Unhas sebagai lembaga kemahasiswaan di Tingkat Universitas Hasananuddin. BEM FH UH hanya menolak keterpilihan Imam yang statusnya bukan lagi mahasiswa Program sarjana.

“Sampai saat ini, BEM FH belum memberikan pernyataan keluar dari BEM U, artinya masih didalam BEM U” Tutup Taufik pada wawancaranya. (hyn)

Related posts: