Makassar, Eksepsi Online – (26/11) Panitia Pemilihan Umum (PPU) hingga saat ini (26/11) PPU belum terbentuk. dari awal pembukaan pendaftaran anggota PPU tanggal (27/9) lalu, hingga saat ini hasil dari pendaftaran masih nihil.
Menanggapi hal tersebut, Taufik Hidayat selaku Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (BEM FH-UH), menyampaikan penyebab belum adanya PPU ialah karena belum ada anggota Keluarga Mahasiswa (KEMA) yang mendaftar sebagai PPU. Taufik turut menyampaikan akan membuka kembali pendaftaran PPU.
“Kemarin BEM sudah melakukan perpanjangan PPU, hanya sampai sekarang dari teman-teman KEMA belum ada yang mendaftar. Jadi, kedepannya mungkin kebijakan kami selanjutnya adalah membuka lagi perpanjangan untuk pendaftaran PPU.” Jelas Taufik, yang ditemui di FH-UH pada Senin, (22/11).
Muh. Amyusril Baramirdin selaku ketua PPU sebelumnya, juga turut menambahkan bahwa yang bertanggung jawab terhadap belum terbentuknya PPU adalah anggota KEMA. Karena BEM telah membuka wadah bagi anggota KEMA untuk menjadi bagian dari PPU.
“Semua yang bertanggung jawab adalah anggota kema. Karena BEM telah membuka wadah, kalau saya tidak salah ingat pada dua bulan lalu, sudah dibuka tentang PPU tapi KEMA tidak ada yang jawab. Disisi lain kenapa kema tidak ingin daftar karena tidak paham urgensi dari PPU itu sendiri.” Ungkap Bara, (22/11).
Pelaksanaan PPU dilakukan oleh tiga lembaga utama, yaitu BEM, Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), dan Mahkamah Keluarga Mahasiswa (MKM). Yang dimana BEM mencari PPU, DPM mencari presidium kongres, dan MKM mencari panitia khusus seleksi MKM.
Ketua DPM, Aura Nur Maulida mengatakan bahwa saat ini Presiden BEM (Presbem) masih mencari calon PPU, karena pada dasarnya BEM yang membuka open recruitment, sedangkan DPM menunggu surat untuk diadakannya uji kelayakan dan kepatutan.
“Sampai sekarang masih mencari Presbem. Karena pada kodratnya BEM yang open recruitment, dia yang membuka pendaftaran untuk PPU. Jadi, kami sebenarnya dari DPM hanya menunggu surat untuk memohon diadakan uji kelayakan dan kepatutan.” Ujar Aura, pada (22/11).
PPU merupakan amanat dari PERKEMA yang menyatakan bahwa PPU adalah panitia dari pemiluraya, dimana telah mengikuti seleksi oleh DPM dan kemudian disahkan oleh BEM. Presbem menjelaskan bahwa PPU sangat berperan penting dalam pemiluraya, karena dengan adanya PPU ini dapat menata dan melihat bagaimana organisasi kemahasiswaan di FH-UH kedepannya. Jika tidak ada PPU maka tidak akan ada yang melaksanakan pemilihan, sehingga mengakibatkan tidak adanya regenerasi kepengurusan, artinya kemunduran dalam berorganisasi.
“Jadi, jika saya melihat perannya, perannya sangat signifikan untuk menata dan melihat bagaimana organisasi kemahasiswaan nanti di fakultas kedepannya. “
Saran yang diberikan oleh Bara kepada BEM adalah dengan membuat infografis tentang apa itu PPU dan memuat unsur-unsur Kongres. Akan tetapi, jika pembukaan pendaftaran PPU masih pasif, maka solusi terakhir ialah meminta tiap-tiap perwakilan dari Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) untuk menjadi PPU.
“Saya saran untuk BEM membuat infografis tentang apa itu PPU. Jadi, unsur-unsur yang ada didalam kongres itu disebutkan semua, apa itu kongres? Apa itu PPU? Apa itu Pemilu? Dan apa itu Pemiluraya? Kedua, kita ingin melihat ketegasan dari BEM selaku lembaga tinggi sebagai eksekutif yang mempunyai kekuatan yang mengikat terhadap mahasiswa. Ketika dibuka dan KEMA masih pasif untuk mendaftarkan dirinya sebagai PPU, minta saja tiap-tiap perwakilan UKM.” Ungkap Bara. (ina)