web analytics
header

Dilema Kema Angkatan 2021 Dalam DPT Dan Pemilu Raya

IMG_20220202_083208_784
Logo Angkatan 2021

Makassar, Eksepsi Online – (2/2)  Pemihan Umum raya Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Pemilu Raya FH-UH) yang akan dilaksanakan pada tanggal 3 Februari 2022 mendatang menuai permasalahan, dalam hal ini adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang mengikutsertakan mahasiswa angkatan 2021.

Permasalahan ini dimulai saat pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Oleh Biro Administrasi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UH  yang membuat Bank Data Keluarga Mahasiswa (Kema) Biasa, dengan mencantumkan mahasiswa angkatan 2021 yang berstatus Kema Biasa.

Menanggapi persoalan tersebut, Menteri Kaderisasi BEM FH UH Muhammad Ilham Saputra menyebutkan alasan tersendiri tidak dilibatkan nya angkatan 2021 dalam pemilu raya. 

“Ada goals yang ingin dicapai oleh kaderisasi, salah satunya tidak terlibatnya Mahasiswa angkatan 2021 dalam politik kampus terlebih dahulu dikarenakan masih kosong, takutnya ada oknum yang menggerakkan teman-teman 2021 untuk berjalan politik kotor” Ujar kekhawatirannya. 

Mendukung argumentasi diatas, Fadhil Muhammad Alfarid sebagai salah satu peserta Kongres Kema, mengatakan bahwa pada intinya Kementrian Kaderisasi ingin membentuk sistem pengkaderan dengan nilai baru yang kuat. Tujuan ini akan patah ketika mahasiswa angkatan 2021 sejak dini telah dilibatkan dalam politik praktis.

“Makanya penting untuk angkatan 2021 menyelesaikan pemilihan Ketua Angkatan & Inaugurasi dengan asumsi mereka akan lebih solid dan dewasa sebagai angkatan sebelum terlibat lebih jauh dalam dinamika kemahasiswaan di Fakultas Hukum” Tutupnya pada Kongres yang berlangsung 19 Januari 2022 lalu. 

Meluruskan hal yang tersebar, Ketua Panitia Pemilihan Umum (PPU) Adinda Nurul Aulia Maksun yang memasukkan mahasiswa angkatan 2021 dalam DPT berdasarkan Konstitusi Kema FH UH Pasal 54 Ayat 3 dan Peraturan Keluarga Mahasiswa (Perkema) Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Perkema Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemilihan Umum Keluarga Mahasiswa FH UH Pasal 1 Ayat 2.

PPU meminta bukti secara resmi surat keterangan dari hasil Kongres Kema pada saat itu terkait angkatan 2021 yang tidak diikutsertakan ke dalam pemungutan suara.

“Kami sudah memberikan batas waktu terkait itu dan tidak ada yang memberikan hal itu. Terkait DPT angkatan 2021 kami meminta dari pihak BEM dan mengkonfirmasi di Biro Administrasi” Ujar adinda saat ditemui selasa (1/02). (fff)

Related posts:

Penghitung Pengunjung Responsif

Total Pengunjung

...

Kunjungan Unik Hari Ini