web analytics
header

SYL JADI PROFESOR KEHORMATAN UNHAS, REKTOR: KAMI MOHON MAAF ATAS PROSES YANG PANJANG

Sumber: Dokumentasi Eksepsi
Sumber: Dokumentasi Eksepsi

Sumber: Dokumentasi Eksepsi

Makassar, Eksepsi Online – (17/3) Gedung Rektorat Universitas Hasanuddin (Unhas) pagi ini Kamis, (17/3) ramai dipenuhi karangan bunga ucapan selamat kepada Menteri Pertanian Republik Indonesia saat ini, Prof. (Unhas). Dr. Syahrul Yasin Limpo, S.H., M.Si, M.H. yang telah resmi diberikan gelar dan didapuk sebagai Profesor Kehormatan Unhas oleh Rektor Unhas, Prof. Dr. Dwia Aries Tina Pulubuhu, M.A. melalui acara Orasi Ilmiah dalam Rangka Guru Besar Kehormatan Unhas yang dilaksanakan di Ruang Senat Lantai 2 Gedung Rektorat Unhas.

Acara ini dihadiri oleh beberapa tokoh penting dan pejabat negara, mulai dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.P. sampai kepada Rektor-rektor dari beberapa kampus besar yang ada di Indonesia. Namun, sejak dimulainya acara, hingga acara selesai, Ketua Senat Akademik (SA) Unhas tidak terlihat menghadiri acara.

Perlu diketahui, bahwa sebelumnya, SA Unhas telah mengirimkan Surat Pertimbangan Penolakan Pemberian Profesor Kehormatan Prof. (Unhas). Dr. Syahrul Yasin Limpo, S.H., M.Si, M.H. kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi. Namun, surat pertimbangan tersebut tidak dapat memengaruhi keputusan dari Rektor.

Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum., saat diwawancarai oleh reporter eksepsi mengenai surat pertimbangan penolakan tersebut menyampaikan bahwa, SA hanya bisa memberikan pertimbangan dan bukan persetujuan.

“Selama proses berjalan, ada perubahan kebijakan, dan kita menyesuaikan dengan kebijakan yang ada. Nah, di kebijakan tersebut, SA hanya memberikan pertimbangan bukan persetujuan” Jelas Prof. Farida.

Lebih lanjut, Prof Farida mengonfirmasi bahwa pengusulan pemberian Profesor Kehormatan kepada pria yang akrab disapa SYL ini, telah dilakukan sejak tahun 2017 oleh Fakultas Hukum Unhas namun baru dapat direalisasikan tahun ini.

Sementara itu, Rektor Unhas, Prof. Dwia, saat dimintai tanggapan oleh reporter eksepsi, menolak untuk berkomentar. Namun, pada saat beliau menyampaikan sambutan, beliau mengucapkan permohonan maaf kepada SYL atas proses panjang yang dilalui, “Kepada Prof. (Unhas). Dr. Syahrul Yasin Limpo, S.H., M.Si, M.H., kami mohon maaf atas proses panjang yang dilewati”. (aim) 

Related posts: