web analytics
header

Kuliah Tamu FH UH dan FH Unpad: Jenis-Jenis Perlindungan Kekayaan Intelektual

kuliah tamu_seri 6 Unpad
Sumber : Dokumentasi Eksepsi

Makassar, Eksepsi Online – (7/4) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-UH) kembali melaksanakan kuliah tamu secara daring (dalam jaringan) yang bertemakan “Perlindungan defensif dalam Kekayaan Intelektual Digital”. Kegiatan  yang menghadirkan Ibu Miranda Risang Ayu Palar, S.H.LL.M.,Ph.D. dan sebagai moderator Ibu Amaliyah, S.M.,M.H., ini berlangsung mulai pukul 14.00 Wita pada kamis (07/04)

Dalam pembukaannya Ibu Amaliyah menjelaskan bahwa secara umum perkembangan ilmu pengetahuan,teknologi dan informasi semakin meningkat, khususnya pada saat terjadinya pandemi Covid-19, masyarakat harus beradaptasi dengan penggunaan teknologi. 

“Secara umum kita ketahui bahwa perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi semakin meningkat, khususnya pada saat Pandemi Covid-19 ini membuat masyarakat harus beradaptasi dengan penggunaan teknologi.” Tutur Amaliyah

Dalam penyampaian materinya Ibu Miranda menyampaikan bahwa sampai saat ini ada beberapa jenis perlindungan kekayaan intelektual secara konseptual, pertama ada perlindungan negatif, beliau menjelaskan bahwa perlindungan negatif ini bukan bermaksud jelek tetapi ini adalah jenis perlindungan dengan memanfaatkan peraturan perundang-undangan yang sudah ada.

“Sampai saat ini ada beberapa jenis perlindungan kekayaan intelektual secara konseptual, pertama ada perlindungan negatif. Perlindungan negatif ini tidak bermaksud jelek tetapi perlindungan negatif adalah perlindungan kekayaan intelektual dengan memanfaatkan peraturan perundang-undangan yang ada.” Jelas Miranda

Selain perlindungan negatif, Ibu Miranda juga menjelaskan jenis perlindungan lainnya yaitu perlindungan kasuistik, beliau menyampaikan perlindungan jenis ini susah di implementasikan di Indonesia tetapi dalam konteks dunia digital, mau tidak mau jenis ini harus ada karena berdasarkan kasus. 

“Ada juga perlindungan kasuistik, ini susah di implementasikan di Indoneisa tetapi dalam konteks dunia digital ini, mau tidak mau jadi jenis ini harus ada karena berdasarkan kasus, kalau di negara-negara common law system yang tidak memerlukan peraturan perundang-undangan tetapi putusan pengadilan  dalam perlindungan kasus ini kuat sekali, jadi setalah satu kasus masuk ke pengadilan maka putusannya akan mengikat hakim setelahnya dalam memutus perkara yang mririp.” Jelas Miranda

Selanjutnya beliau mengatakan ada juga perlindungan positif, Ibu Miranda menjelaskan perlindungan ini adalah perlindungan yang dilakukan  dengan membuat Undang-undang atau  peraturan pelaksana yang baru.

“Selanjutnya ada juga perlindungan positif, ini adalah perlindungan yang dilakukan dengan membuat undang-undang atau peraturan pelaksana yang baru, ini akan menjadi komponen bagi dosen negara sipil dalam pembuatan peraturan baru, dan kelemahan dari perlindungan ini yaitu karena membutuhkan biaya dan waktu yang panjang.” Tutur Miranda

Kegiatan yang berlangsung melalui platform zoom meeting ini dihadiri sebanyak 100 partisipan. (lia)

Related posts: