web analytics
header

Tahun Terakhir Hingga Daluwarsa, Negara Masih “Menggantung” Kasus Pembunuhan Munir

Sumber: Kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Sumber: Kompas.com

Makassar, Eksepsi Online – (27/6) Pada 7 september 2022 nanti, tepat 18 tahun kasus pembunuhan Munir Said Thalib, S.H.. Sebagai tindak pidana biasa, kasus ini akan sampai pada masa daluwarsa dan tidak akan bisa dituntut lagi jika Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) tidak segera memberikan status kepada kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat.

Seperti itulah kutipan dari pernyataan Dr. Kadaruddin S.H., M.H., DFM., CLA pada Justice Speak Up Zone (JSUZ) yang diselenggarakan oleh Unit Kegiatan Mahasiswa Hasanuddin Law Study Centre Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (UKM HLSC FH-UH) pada Minggu (26/6) lalu.

Memperkuat pernyataan dari Dr. Kadaruddin, Andi Muhammad Rezaldy yang merupakan Kepala Divisi Hukum Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) pada kesempatan yang sama, memaparkan kilas balik pembunuhan Munir yang diduga dilakukan secara sistematis dan melibatkan Negara didalamnya.

Menurut beliau, dari fakta yang dikumpulkan oleh tim pencari fakta (TPF) dan beberapa tim investigasi independen lain untuk kasus pembunuhan Munir ini, telah didapati fakta bahwa pembunuhan Munir dilakukan secara sistematis dan memenuhi kriteria suatu tindak pidana pembunuhan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.

“Salah satu fakta yang menguatkan kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat adalah temuan TPF tentang pembunuhan Munir yang didapati bahwa sebelum pembunuhan Munir, terjadi komunikasi yang intens antara terpidana kasus Munir yaitu Pollycarpus Budihari Prijanto dan Muchdi Purwopranjono yang merupakan mantan Deputi V Badan Intelijen Negara Bidang Penggalangan dan Propaganda,” Ujarnya

Nurjaman, S.H., M.H, yang merupakan Sekretaris Tim Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Pembunuhan Munir Komnas HAM, yang juga dalam kesempatan yang sama memberikan konfirmasi mengenai masa daluwarsa kasus pembunuhan Munir ini.

Beliau berpendapat bahwa Komnas HAM sampai saat ini masih terus bekerja dan berusaha untuk mengumpulkan bukti-bukti yang menguatkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Namun, pada beberapa kesempatan sidang paripurna yang dilaksanakan oleh Komnas HAM untuk pembuktian kasus pembunuhan Munir, Komisioner dan Pimpinan Komnas HAM masih menolak untuk menyetujui kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat.

“Tim kajian dan fakta Komnas HAM untuk kasus pembunuhan Munir telah memberikan pemaparan dan bukti  terkait pembunuhan Munir. Namun, pada akhirnya sidang paripurna Komnas HAM masih menilai adanya kekurangan narasi hukum terkait pembunuhan munir sebagai pelanggaran HAM berat,” Tuturnya

Selain kendala persetujuan Komisioner dan Pimpinan Komnas HAM, menurut Nurjaman, Komnas HAM sampai saat ini juga mendapati kendala teknis seperti peretasan dan kekurangan sumber daya.

Namun, beliau juga menyampaikan bahwa, meskipun kasus pembunuhan Munir sebagai tindak pidana biasa telah sampai pada masa daluwarsa, Komnas HAM masih bisa memberikan status kepada kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat.

Menutup pemaparannya, Nurjaman menyampaikan bahwa masa bakti Komnas HAM periode saat ini akan segera berakhir. Oleh karena itu, menjadi sebuah urgensi bagi Komnas HAM untuk segera menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Karena jika periode kepengurusan Komnas HAM telah berganti, maka pembuktian kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat akan menjadi lebih sulit. (aim)

Related posts: