web analytics
header

Seminar Kerja Sama FH-UH dan Kajati Sulsel Sambut Hari Bakti Adhyaksa ke-62

IMG-20220713-WA0003
Sumber : Instagram Fakultas Hukum Unhas

Makassar, Eksepsi Online – (14/7) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (KAJATI SULSEL) melaksanakan kegiatan seminar di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-UH) dalam rangka memperingati Hari Bakti Adhyaksa ke-62 KAJATI Republik Indonesia, Kamis (14/7).

Seminar yang berlangsung di Baruga Baharuddin Lopa, S.H. ini mengangkat isu yang menjadi hal yang sampai saat ini masih menjadi momok mengeringan bagi bangsa Indonesia yakni Narkoba. Temanya ialah “Reorientasi kebijakan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika melalui balai rehabilitas Adhyaksa”. 

Seminar kali ini menghadirkna lima pemateri yang akan membahas terkait tema seminat, yakni Dr. Syahrial Sidik, S.H., M.H (Ketua Pengadilan Sulsel), Drs. Ghiri Prawijaya, M.TH (Brigjen Pol BNN Kepala BNN Prov. Sulsel), Darmawel Aswar, S.H., M.H (Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya), Prof. dr. Hj. Haeriah Bohari. S.Ps (Direktur RS Sayang Rakyat), Prof. Dr. M. Arifin Hamid, S.H., M.H (Guru Besar Fakultas Hukum Unhas). 

Kegiatan yang dihadiri oleh jabatan struktural Kajati Sulsel ini dibuka pada pukul 13.30 dan berakhir pada pukul 16.00 WITA setelah pemaparan materi oleh setiap narasumber, tanya jawab dan closing statement dari oleh para narasumber. 

Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Alumni dan Sistem Informasi UH sekaligus Plt. Dekan FH-UH dalam sambutannya menyebut pengangkatan tema ini menjadi penting mengingat proses penegakan hukum yang selama ini berjalan lebih banyak berfokus pada aspek penindakan dan penghukuman sehingga berdampak pada pembebanan keuangan negara dalam menanganinya. 

 “itupun juga akan ber-impact pada pembebanan keuangan negara karena semakin banyak orang dipenjara maka semakin banyak alokasi pengeluaran diperuntukkan untuk hal itu, ” Jelasnya

Sehingga lebih lanjut ia mengharapkan akan hadirnya formula yang tepat dalam penanganan penyalahguna, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. 

Melanjuti hal tersebut, Dermanto, S.H., M.H. menjelaskan data yang menunjukkan data pada tahun 2022 bahwa dari total 278.737 orang narapidana di Indonesia, 134.741 orang merupakan narapidana tahanan narkotika, dan dari jumlah tersebut 119.373 merupakan penyalahguna, pecandu dan korban narkotika.

“Sebagian penghuni lapas adalah narapidana tindak pidana narkotika, sehingga perlu perhatian khusus dari pemerintah khususnya aparat penegak hukum dan seluruh masyarakat bangsa indonesia,” Simpulnya dalam sambutan mewakili Ketua Kejati yang tidak dapat menghadiri kegiatan seminar. 

Oleh karena itu, Permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang merupakan masalah kemanusiaan yang membawa dampak kerusakan multidimensi hingga pada kematian dapat ditangani dengan baik. (kal) 

Related posts: