Makassar, Eksepsi Online – (24/7) Untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat luas, Lembaga Kajian Mahasiswa Pidana Universitas Hasanuddin (LKMP-UH) menggelar Penyuluhan Hukum yang menyasar masyarakat di kampung Nelayan, kelurahan Untia, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar pada Minggu (24/7).
Kegiatan dibuka pada pukul 10.40 WITA yang berpusat di Pondok Informasi, Posyandu Kel. Untia. Kegiatan ini mengangkat tema “Masyarakat Tanpa Kejahatan Seksual dengan Mengenal, Mencegah, dan Melaporkan” dengan menghadirkan Aris Munandar, S.H.,M.H dan IPTU Constantia, S.I.K sebagai pemateri.
Wakil Ketua Umum LKMP-UH, menyebutkan Kegiatan rutin ini dapat terlaksana dengan kerja sama fakultas Hukum UH, perangkat desa dan masyarakat yang turut hadir.
Sementara Setiawati Halid, selaku Sekretaris lurah berharap agar kegiatan ini dapat memberikan arahan kepada masyarakat dalam menanggapi permasalahan hukum yang terjadi. demikian pula Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat kelurahan Untia menyebutkan rasa terima kasih atas penyuluhan yang dilakukan pada kelurahan dengan jumlah 2.000 penduduk ini.
“Terus terang banyak masyarakat kita yang buta hukum, banyak pelanggaran-pelanggagaran yang kami tidak tahu bahwa itu pelanggaran,” Terang perempuan bernama DJamrud tersebut.
Mewakili Camat Biringkanaya, Andi Haeruddin, S.Sos., M.M., menyebutkan bahwa kelurahan Untia memang seringkali menjadi sasaran berbagai kegiatan sosial lembaga nasional hingga internasional sehingga berharap kegiatan kai ini dapat bermanfaat bagi seluruh masyarat terkait masalah hukum.
“Kami berharap agar masyarakat dapat menyimak dengan baik, supaya kita bisa lebih mengenali kejahatan seksual untuk di tangani,” Ujarnya sebelum membuka kegiatan secara resmi. (hyn)