web analytics
header

Aksi Tolak RKUHP Sebagai Senjata Represif Masyarakat Sipil

IMG_5874
Sumber: Dokumentasi Eksepsi

Makassar, Eksepsi Online – (16/8) Seruan aksi yang digelar di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel) oleh Komite Aksi Hak Asasi Manusia (HAM) Kota Makassar, diketahui dari final check pada hari sebelumnya, 240 orang akan turut hadir dalam aksi ini. Namun, hingga pada pelaksanaan, 180 orang berkumpul di depan Gedung DPRD Sulsel yang berasal dari berbagai lembaga yang mencangkupi organisasi keagamaan dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari berbagai universitas di Makassar. 

Agus Umar Dani selaku Humas dari seruan aksi ini, menjelaskan bahwa mengacu pada 24 poin yang dipermasalahkan oleh Aliansi Reformasi RKUHP, terdapat satu pasal yang dianggap dekat sekali dengan masyarakat sipil. Pasal yang dimaksud adalah pasal tentang penyuaraan hak sipil, termasuk unjuk rasa. 

“Kedepannya kalau RKUHP disahkan tanpa ada revisi terhadap peraturan yang berlaku untuk aksi unjuk rasa, berpotensi kita kena represif,” jelas Umar. 

Represif yang dimaksud oleh Umar yaitu terbagi menjadi dua hal:

  1. Perizinan Kepolisian. Ia menerangkan bahwa apabila kedepannya masyarakat akan unjuk rasa, bukan lagi surat pemberitahuan yang dimasukkan, tapi surat perizinan kepolisian. Apabila tidak diberi izin, maka tidak diperbolehkan untuk mengadakan demo dan hal tersebut termasuk membungkam suara sipil.
  2. Adanya ancaman penjara dari sanksi pidana apabila menggelar aksi unjuk rasa dan menimbulkan kemacetan. 

Oleh karena itu, Umar berharap agar pihak pemerintah dapat lebih bersifat aspiratif dalam menerima saran-saran dan masukan dari masyarakat dan lembaga-lembaga pemerhati demokrasi. 

“Supaya kedepan kita bisa menikmati aturan-aturan yang sifatnya memang memberikan keuntungan ke masyarakat sipil, bukan untuk orang-orang atau kelompok-kelompok tertentu,” harapnya menutup wawancara dengan Eksepsi. 

Seruan Aksi Tolak RKUHP diakhiri dengan orasi pernyataan sikap seruan aksi oleh Jenderal Lapangan, Dirga, di tengah jalan depan Gedung DPRD Sulsel. Pernyataan sikap dapat dibaca di sini. (adp)

Related posts: