Eksepsi Online, Makassar – (18/8) Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) gelombang 108 dilaksanakan sejak bulan Juni hingga Agustus. Mengiringi pelaksanaan KKNT terdapat beberapa permasalahan yang hadir. Salah satu permasalahan tersebut adalah masalah kepengurusan Lembaga Kemahasiswaan khususnya dalam lingkup Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (LEMA FH-UH).
Berdasarkan penelusuran tim eksepsi, terdapat beberapa pengurus inti LEMA FH-UH yang mengikuti KKNT gelombang 108 dan berada di luar Kota Makassar saat masa kepengurusan mereka pada lembaga yang dipimpinnya masih berjalan.
Merespon hal tersebut, ketua umum Lembaga Debat Hukum dan Konstitusi (LeDHaK) FH-UH, Akbar Kurniawan saat dimintai keterangan oleh tim eksepsi menyampaikan bahwa sistem periode kepengurusan yang ada saat ini tidak efektif dalam menjamin pelaksanaan roda kepengurusan berjalan dengan baik dan membuat LEMA FH-UH terkesan vakum di masa KKNT.
“Seharusnya pergantian kepengurusan dilakukan sebelum masa KKNT, karena mayoritas ketua UKM yang masih menjabat di lembaganya, mengikuti KKNT di saat yang bersamaan” jelas Akbar.
Menurutnya, LeDHaK sebagai satu-satunya Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) FH-UH yang melakukan pergantian kepengurusan sebelum dilaksanakannya KKNT memiliki sistem regenerasi kepengurusan yang baik dan efektif. Akbar juga berharap sistem pergantian kepengurusan yang diterapkan LeDHaK dapat diterapkan juga pada UKM lain di FH-UH.
Kontradiktif dengan pernyataan ketua LeDHaK FH-UH, Muhammad Sultan, selaku Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH-UH menyampaikan bahwa, permasalahan utama bukan pada kapan bergantinya periode kepengurusan UKM. Tetapi, regenerasi kepengurusan lembaga yang diterapkan di FH-UH yang terbilang lambat. Hal ini menyebabkan banyak mahasiswa akhir dan mereka yang telah dapat melaksanakan KKNT masih harus mengurus lembaga yang dipimpinnya.
“Coba kita lihat, permasalahan utamanya bukan kapan berganti periode kepengurusan, bukan tentang pertengahan atau akhir tahun, tapi tentang regenerasi. Seandainya, angkatan yang menduduki jabatan inti di UKM adalah angkatan yang belum melaksanakan KKNT di tahun yang sama dengan periode kepengurusan, maka permasalahan vakumnya lembaga yang disampaikan oleh ketua umum LeDHaK juga tidak akan ada” terang Sultan.
Sepakat dengan pernyataan Sultan, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kemitraan, Dr. Muhammad Hasrul, S.H., M.H., M.A.P., juga menyampaikan bahwa, sistem periode kepengurusan yang saat ini diterapkan sudah sangat efektif.
“Yang jelas Saya sudah arahkan, kepengurusan LEMA FH-UH itu berakhir di akhir tahun supaya pengurusan administrasi itu berjalan dengan baik” terang Wakil Dekan yang akrab disapa Pak Lulu itu.
Selain itu, menurutnya kehidupan akademik harus dipisahkan dengan kehidupan organisasi. Dengan mengambil amanah untuk memegang jabatan di suatu lembaga, maka seluruh konsekuensi, termasuk mengutamakan pengurusan lembaga dahulu ketimbang pelaksanaan KKNT adalah konsekuensi yang harus diterima.
Diketahui bahwa pelaksanaan KKNT juga dapat dilaksanakan oleh pengurus LEMA FH-UH di akhir periode kepengurusannya pada bulan desember nanti.
Pada kesempatan yang berbeda, Muhammad Reza Chabirzada, selaku Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FH-UH, juga memberikan komentar mengenai permasalahan ini. Menurutnya KKNT sangat berpengaruh terhadap kepengurusan LEMA FH-UH, karena ada banyak pengurus inti lembaga yang melaksanakan KKNT dan kemudian memberikan mandat kepada adik tingkat atau pengurusnya yang tidak melaksanakan KKNT Namun, selama tugas dan fungsi lembaga tetap berjalan dengan baik, maka KKNT tidak menjadi masalah yang berarti.
“Terkhusus di DPM, tugas dan fungsi kami sudah berjalan dengan baik, dibuktikan dengan dua tugas dan fungsi, yaitu pengawasan dan legislasi. Untuk pengawasan sendiri, boleh ditanyakan di BEM, komunikasi yang intens terus kami lakukan, dan untuk legislasi saat ini kami sementara menjaring badan legislasi” terang Reza.
Menurut Reza, kehidupan akademik dan organisasi harus berjalan beriringan. KKNT tidak akan menjadi masalah dan tidak akan membuat kepengurusan suatu lembaga vakum jika pengurus dalam LEMA FH-UH menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. (aim)