web analytics
header

Webinar KEA FH-UH: Konstruksi Etika dan Moral Martabat Kehakiman Menuju Peradilan Bebas Korupsi

KEA FH-UH 2022

KEA FH-UH 2022
KEA FH-UH 2022

Eksepsi Online – (29/9) Program Klinik Etik dan Advokasi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (KEA FH-UH) melaksanakan kegiatan Webinar Nasional dengan menghadirkan empat pembicara dari berbagai latar belakang yang berbeda, mulai dari Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY-RI), Praktisi, pun juga Akademisi,yang digelar pada Rabu, (28/9) lalu. Program ini merupakan Kerjasama Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dan Komisi Yudisial RI.

Kegiatan yang mengusung tema “Konstruksi Etika dan Moral Martabat Kehakiman Menuju Peradilan Bebas Korupsi” ini secara keseluruhan dihadiri oleh sekitar 350 peserta yang hadir secara daring maupun luring, dan berasal dari seluruh Indonesia, mulai dari perguruan tinggi, praktisi hukum, sampai kepada masyarakat umum. 

Masalah etika dan moral menjadi fokus pembahasan yang kemudian dihubungkan dengan kasus suap yang saat ini hangat menjadi perbincangan dan mengisi ruang-ruang publik. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan FH-UH, Dr. Maskun, S.H., LL.M., dalam sambutannya menyampaikan bahwa webinar KEA FH-UH ini bertujuan untuk mengoptimalisasi pelaksanaan pencegahan PMKH tidak hanya bertumpu pada kewenangan Komisi Yudisial semata, tetapi juga diperlukan peranan dari berbagai pihak termasuk praktisi hukum lainnya yang mana PMKH ini tidak hanya datang dari masyarakat saja. Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang kemudian berangkat dari nilai-nilai etika dan moral, memiliki peran fundamental dalam melindungi profesi hakim dari dalam.

Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. H. Syahrial Sidik, S.H., M.H., dalam sesi materi menyampaikan, dalam pelaksanaan tugas beliau, khususnya dalam proses pengawalan etika dan moral Hakim, beliau akan selalu keras untuk menegakkan aturan-aturan yang berkaitan dengan etika profesi seorang Hakim. Selanjutnya, mendukung pemaparan beliau terkait pemahaman Hakim terhadap Etika dan moral, beliau juga menyampaikan bahwa “Hakim itu harus terus belajar, kalau tidak belajar, dia tidak lebih dari hanya menjadi seorang terompet Undang-Undang” tutur beliau tegas.

Berlanjut pada sesi berikutnya yang disambung oleh Guru Besar FH-UH, Prof. Dr. Irwansyah, S.H., M.H., juga menyampaikan pentingnya kedudukan etika dan moral dalam martabat kehakiman. Beliau menegaskan bahwa dalam konsepnya, etika dan moral akan melindungi martabat dari seorang Hakim. Namun, yang kemudian menjadi masalah ialah saat dimana seorang Hakim, penegak hukum, sampai kepada pemerintah, saat ini semakin lihai untuk mencari celah menemukan konsep kejahatan yang lain. “Orang-orang dulu itu korupsi di bawah meja, akhirnya berkembang jadi di atas meja, kemudian ujungnya berkembang jadi diangkat sama mejanya. Nah, yang jadi masalah ada pada pembuat kebijakan, yang membuat suatu kebijakan untuk memudahkan dirinya korupsi dengan mengangkat mejanya sekalian” jelas beliau menyampaikan sedikit singgungan dalam candaannya.

Menutup sesi Webinar Nasional KEA FH-UH, Dr. Ely Kusumastuti, S.H., M.Hum. selaku Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI menyampaikan dalam materinya, bahwa secara teori, etika dan moral telah selesai. Konstruksi dari konsep tersebut telah ada. Yang kemudian menjadi permasalah ialah terealisasinya pada kehidupan seorang praktisi. “Padahal sebenarnya penegak hukum, Hakim dalam hal ini, adalah benteng terakhir penegakan hukum di Indonesia, integritas dari seorang penegak hukum menjadi hal yang harus sama-sama kita kejar dan kita dukung pelaksanaan dan penerapannya” ujar beliau. (ash/red)

Related posts: