Makassar, Eksepsi Online – (18/10) Departemen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-UH) mengadakan Kuliah Umum Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu dan Pemilihan (Perspektif Hukum Pemilu dan Pemilihan) pada Senin (17/10).
Kuliah umum tersebut diisi oleh Ketua Departemen Hukum Administrasi Negara FH-UH, Dr. Romi Librayanto, S.H., M.H., yang memberikan pengantar kuliah umum, Dekan FH-UH, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.A.P., sebagai keynote speaker, Koordinator Tenaga Ahli Bawaslu RI, Dr. Bachtiar Baetal, S.H., M.H. sebagai pembicara, hadir pula Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Sulawesi Selatan, dosen, mahasiswa, dan civitas academica FH-UH.
Dalam pengantarnya, Dr. Romi Librayanto, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pelaksanaan kuliah umum ini, menjadi momen mahasiswa FH-UH, selain mendapatkan tambahan pengetahuan yang aktual dengan isu saat ini menjelang kontestasi politik di tahun 2024, mahasiswa juga mendapatkan kesempatan berdiskusi langsung dengan pembicara yang ahli di bidangnya.
Kemudian, dilanjutkan oleh Dekan FH-UH, dalam sesinya, beliau menyampaikan bahwa FH-UH sebagai ruang akademik, siap untuk memfasilitasi kelanjutan dan potensi kerja sama dari kegiatan ini.
“Bagaimanapun, 2024 adalah tahun kontestasi pemilu dan pemilihan, hal-hal seperti dark campaign, money politik, akan hadir nantinya, oleh karena itu, melalui kesempatan ini, kami Fakultas Hukum Unhas, menyampaikan, siap untuk melakukan kerjasama dalam bidang akademik dan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan Bawaslu RI dalam hal upaya preventif terkait pencegahan hal-hal yang mencederai aspek jujur, bersih, dan adil pada pemilu nantinya,” jelas beliau.
Melanjutkan penyampaian dari Dekan FH-UH, Dr. Bachtiar Baetal, S.H., M.H., juga menyampaikan dalam sesi materinya, bahwa Bawaslu RI, dalam menjalankan tugas dan fungsi, juga telah merancang bagaimana kemudian partisipasi masyarakat, termasuk mahasiswa dapat turut andil dalam melakukan pencegahan pelanggaran pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan.
“Ada pergeseran paradigma yang ingin kita capai di Bawaslu saat ini, sejak dulu Bawaslu RI aktif melakukan penanganan terhadap pelanggaran pemilu dengan cara pemberian sanksi, namun, yang ingin kita dorong saat ini, adalah bagaimana penanganan tersebut dapat dimulai dari pencegahan baru kemudian eksekusi”.
“yang ingin kemudian kita dorong adalah penanganan pelanggaran pemilu yang tidak hanya menekankan aspek kepastian, tapi juga aspek keadilan dan kebermanfaatan. Bahkan lebih jauh lagi, melalui konsep ini, bukan selalu hanya sanksi yang akan diberikan, tetapi penekanannya ada pada bagaimana restitutif function hadir, mengembalikannya kepada fungsi semula,” sambung Dr. Bachtiar.
Menutup kuliah umum yang diberikan, beliau menyampaikan dan mengharapkan peran aktif mahasiswa untuk selain aktif melakukan sosialisasi mengenai pencegahan pelanggaran pemilu, juga dapat menjadi penyumbang pemikiran melalui tulisan-tulisannya, bahkan hingga mengangkat permasalahan pemilu pada skripsinya. (aim)