Makassar, Eksepsi Online – (23/10) Pembinaan Mahasasiswa Hukum (PMH) Tahap I yang dilaksanakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa berlangsung untuk pertama kali setalah 2 tahun terakhir dilaksanakan secara full luar jaringan (luring). PMH kali ini mengusung tema “Refitalisasi Esensi Mahasiswa Yang Kritis dan Merdeka Secara Intelektual” yang dilaksanakan pada 22-23 Oktober 2022 bertempat di Baruga Prof. Dr. H. Baharuddin Lopa, S.H Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P.
PMH tahun ini diamanahkan oleh Mahasiswa Amandemen (Angkatan 2018) yang diketuai oleh Muhammad Yasin Syafruddin menjelaskan mengangkat tema soal kekerasan seksual untuk mengupayakan masyarakat atau mahasiswa menyadari hal-hal terkait kekerasan seksual yang sudah bukan lagi permasalahan sepele dan memiliki dasar hukum yang kuat seperti Peraturan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 5 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindakan Pidana Kekerasan Sekual.
Tak hanya membahas soal kekerasan seksual, Yasin saapan akrab dari Ketua Panitia PMH I juga menanamkan konstruk berpikir yang kritis terhadap mahasiswa untuk merubah tatanan yang mapan dan memperbarui kembali. “Diajarkan terkait diskursus dan pendidikan kritis yang mana kita memberikan pertimbangan kepada dia (mahasiswa) untuk melakukan upaya berpikir kritis,” Ujar Yasin.
Pada hari pertama kegiatan PMH I berjumlah 430 peserta yang diikuti dari angkatan 2020, 2021, dan 2022. Namun jika dilihat dari pendaftaran, terdapat penurunan peserta yang awalnya mengisi lewat google form ada 480-an yang mendaftar. Kemudian setelah mengisi google form peserta diharuskan mendaftar kembali secara luring menjadi 461 pendaftar.
Dilihat dari jumlah peserta, Yasin memberikan penjelasan bahwa penurun pendaftar yang terjadi diakibatkan beberapa orang mengajukan pengunduran diri dengan berbagai alasan. “Banyak yang mengundurkan dengan beberapa alasan, ada yang ingin mengikuti kegiatan yang membawa nama daerah (Pekan Olahraga Provinsi), ada juga yang beralasan izin orang tua, dan ada yang memang mengundurkan dengan asumsi dia (pendaftar) tidak perlu mengikuti PMH karena dia sudah mengikuti organisasi luar,”Jelas Ketua Panita PMH I
Tak hanya itu, Yasin juga mengatakan kepada mahasiswa yang tidak mengikuti PMH bahwa tidak sadar bagaimanakah model ataupun bentuk yang ada di Unit Kegiatan Mahasiswa dan Lembaga tinggi. Jika melihat dari Peraturan Keluaga Mahasiswa Fakultas Hukum mewajibka mahasiswa melulusi PMH ketika ingin berorganisasi didalam internal fakultas.
Pihak pantia juga memberikan hal yang baru, yaitu pitching project yang merupakan kegiatan membuat program yang dipresentasikan kemudian ditindaklanjuti oleh pihak panitia jika layak akan diprogramkan.
Dengan mengikuti PMH I ini, Yasin berharap agar bisa bersemangat dalam berorganisasi dilingkup internal fakultas, “Berorganisasi ini penting untuk teman-teman kedepannya mau itu dalam bentuk menejemen waktu, bagaimana teman-teman suatu hal yang tidak pernah dilakukan waktu SMA, bagian-bagian administratif, mengerjakan dalam suatu tekanan, itukan penting untuk kedepannya,” Harap Yasin. Ia menutup dengan perkataan bahwa bukan organisasi yang melambatkan dalam perkuliahan, namun individunya yang bermasalah. (fff)