web analytics
header

Talkshow AMPUH : Penjaminan HKI Produk Ekonomi Kreatif dalam Pembiayaan

Sumber : Dokumentasi AMPUH
Sumber : Dokumentasi AMPUH
Sumber : Dokumentasi AMPUH

Makassar, Eksepsi Online – (9/11) Asosiasi Mahasiswa Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (AMPUH FH Unhas) kembali melaksanakan talkshow mengusung tema “Kupas Tuntas Penjaminan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Produk Ekonomi Kreatif dalam Pembiayaan Berdasarkan PP No. 24 Tahun 2022.” Talkshow merupakan program kerja rutin tahunan AMPUH guna membahas isu yang sedang ramai diperbincangkan.

AMPUH berhasil menghadirkan empat pembicara dengan berbagai latar belakang yang berbeda dan berkompeten dalam bidangnnya, seperti Dr. Ir. Robinson Hasoloan Sinaga, S.H., LL.M. (Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif Kemenparekraf/Baparekraf RI), Dr. Nurfaidah Said, S.H., M.Hum., M.Si. (Akademisi FH Unhas), Steven Parinussa (Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional VI Sulawesi, Maluku, dan Papua), serta Johansyah, S.H. (Pemimpin Divisi Legal PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk), yang digelar  Senin, (31/10) lalu.

Pada awal acara, Dr. Aulia Rifai, S.H., M.H., selaku Plt. Departemen Perdata menyampaikan bahwa talkshow ini sangat menarik sebab membahas terkait Undang-Undang (UU) yang masih sangat baru dan berharap agar sekiranya kegiatan ini dapat menambah pengetahuan peserta terkait Industri kreatif sebagai HKI.

Dilanjutkan dengan sambutan sekaligus pembukaan acara secara resmi oleh Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan FH-UH, Dr. Maskun, S.H., LL.M., dalam sambutannya menyampaikan bahwa dia berharap talkshow ini dapat menjadi ruang belajar terkait produk perundangan di Indonesia yang masih sangat baru atau kekinian di Indonesia.

Talkshow ini merupakan hadiah indah dari sebuah pembelajaran,,” ucap Maskun dalam sambutannya.

Dr. Ir. Robinson Hasoloan Sinaga, S.H., LL.M., dalam sesi pemaparannya menyampaikan bahwa sertifikat HKI memiliki nilai ekonomi yang cukup besar untuk dijadikan sebagai jaminan. Sertifikat HKI yang dijadikan jaminan harus ditambah dengan adanya usaha yang timbul dari Kekayaan Intelektual tersebut. Penjaminan pembiayaan HKI ini dapat dilakukan melalui perusahaan seperti perusahaan asuransi.

Berlanjut pada sesi berikutnya yang disambung oleh Dr. Nurfaidah Said menjelaskan terkait Kekayaan Intelektual dapat dijadikan sebagai jaminan utang. Adapun pengikatan jaminan terhadap ekonomi kreatif lebih tepat adalah penjaminan fidusia.

Berpindah ke pemateri selanjutnya, Steven Parinussa menjelaskan dalam sesi materinya bahwa OJK mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan serta melindungi kosumen dan masyarakat. Melihat UU perbankan, agunan dan jaminan tidak dalam definisi kredit. Agunan sendiri baru muncul dalam pasal penjelasan. Agunan bukan syarat utama kredit, utamanya kredit syariah.

Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam hal Kekayaan Intelektual yang digunakan sebagai agunan, seperti:

– Valuasi terhadap KI;

– Memastikan legalitas pengikatan KI;

– Monitoring terhadap KI;

– Eksekusi KI dalam hal debitur wanprestasi;

– Alurnya adalah pengajuan; Analisa kelayakan kredit; persetujuan dan perikatan; pencairan; pemantauan kredit.

Secara prinsip tak terdapat larangan untuk HKI sebagai agunan dari kredit atau pembiayaan oleh Lembaga Jasa Keuangan. Namun, perlu diperhatikan terkait dengan valuasi, pengikatan Kelayaan Intelektual, dan eksekusi.

Menutup sesi talkshow, Johansyah, S.H menjelaskan bahwa HKI dapat dijadikan sebagai objek jaminan kredit di bank.

Kehadiran ekonomi kreatif menjadi kabar baik untuk menyalurkan kembali dana yang diperoleh dari masyarakat dalam bentuk kredit namun tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dari bank.

Dalam penyaluran kredit, bank menilai dengan  charekter, capital, capacity, dan kondisi ekonomi dan colateral calon debitur sebelum diberikan pembiayaan oleh bank. Dalam sektor ekonomi kreatif mestinya memiliki prospek yang sangat baik di masa yang akan datang. (ash/red)

Related posts: