web analytics
header

Hadir Untuk Pelanggaran, Perlindungan Data Pribadi Tetap Tugas Pribadi

IMG-20221112-WA0062
Sumber : Dokumentasi Eksepsi

Makassar, Eksepsi Online – (12/11) Hadirnya Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi payung hukum pertama di Indonesia terkait perlindungan data pribadi. Terdapat dua kategori data pribadi yang dijelaskan dalam UU PDP, yaitu data pribadi yang bersifat umum dan data pribadi yang bersifat spesifik. 

Data pribadi yang bersifat umum mencakup nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang. Sedangkan data pribadi yang bersifat spesifik yaitu informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan atau orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah disahkan pada Oktober lalu, nyatanya Indonesia sudah sangat tertinggal untuk mengesahkan regulasi terkait Perlindungan data warga negaranya. 

“Sebenarnya masyarakat Indonesia sudah membutuhkan sekali yang namanya UU PDP. Negara sebenarnya sudah harus hadir dari tahun 2010 bahkan jauh dari sebelum haruslah telah hadir,” ujar Dr. Kadaruddin., S.H., M.H. dalam kegiatan Kumpul Bareng Pers Mahasiswa yang diadakan oleh Lembaga Pers Mahasiswa Hukum Universitas Hasanuddin (FH-UH)

Kadaruddin melanjutkan bahwa adanya Perlindungan atas data pribadi bukan sekedar ditafsir dengan tidak diberikannya data seseorang kepada orang lain, namun juga terkait bagaimana cara dan untuk apa data pribadi tersebut diberikan.

“Jangan diartikan bahwa data pribadi tidak boleh diberikan oleh siapapun, tetapi perlu diketahui mekanisme dan peruntukan data pribadi,” jelasnya pada kegiatan yang berlangsung Sabtu (12/11) tersebut.

Selanjutnya pada kegiatan yang berlangsung di Lab. Moot Court Dr. Harifin Tumpa, S.H., M.H FH-UH tersebut Kadaruddin mengatakan bahwa sudah semestinya setiap orang melindungi data diri sendiri, karena UU PDP ini hanya sebagai penggalan terakhir ketika terjadi pelanggaran data pribadi.

“UU PDP ini hanyalah penggalan terakhir saja dalam proses pelanggaran data pribadi, seyogyanya kita lindungi data pribadi kita sendiri,” ujarnya dihadapan para hadirin.

Hal ini karena Kadaruddin menilai dalam menyusun RUU PDP ini dinilai tidak mempertimbangkan UU Pers yang telah ada sebelumnya sehingga menghadirkan perbedaan.

“Ada disayangkan memang dalam proses penyusunan atau pembahasan RUU PDP ini karena tidak sama sekali mempertimbangkan UU Pers,” ucapnya.

Lebih lanjut, Kadaruddinmengatakan dan mengajak untuk harus tetap optimis dengan UU PDP ini dikarenakan ini menjadi pelindung bagi data pribadi. (kal)

Related posts: