Makassar, Eksepsi – (2/12) Forum Mahasiswa Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FORMAHAN FH-UH) sukses menggelar seminar Seputar Hukum Administrasi (SUPREMASI 2022) yang berlangsung secara luring dan terhubung melalui zoom meeting di Baruga Prof. Dr. H. Baharuddin Lopa, S. H. FH-UH lalu.
Menghadirkan Dr. Hijrah Adhyanti Mirzana, S.H., M. H., selalu Ketua Program Studi (Kaprodi) HAN membuka kegiatan sekaligus menjelaskan pentingnya tema yang diangkat, yaitu “Mengawal Strategi dan Kebijakan Pemerintah di Tengah Pemulihan Ekonomi Nasional)”.
“Saat ini Indonesia tengah bangkit untuk memulihkan Ekonomi Nasional, banyaknya upaya yang dilakukan pemerintah perlu kita kawal sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah agar dapat bangkit bersama,” jelas Dr. Hijrah.
Kegiatan ini berhasil menghadirkan tiga pembicara sekaligus yaitu, Dr. Romi Librayanto, S.H., M.H., selaku Dosen FH-UH, Giawan Lussa, S.H., M.Hum., selaku Fungsional Pengawasan Ketenagakerjaan Ahli Madya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan (Prov. Sulsel), Herman, S.E., M.H., selaku Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Prov. Sulsel.
Dr. Romi menjelaskan keterkaitan Kebijakan Pemerintah dalam menaikkan harga BBM sehingga dapat terjadinya maladministrasi. Menurutnya pemulihan ekonomi nasional disaat-saat sekarang ini pasti akan mengaitkan dengan adanya guncangan ekonomi sebab masa Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang melanda.
Banyaknya upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk tetap bertahan dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19, dan bagaimana Indonesia bertindak dengan mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan (Perpu) untuk menjaga stabilitas ekonominya disamping itu pula bertahan untuk tetap sehat.
Upaya-upaya yang dilakukan pemerintah untuk tetap bertahan salah satunya dengan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi dari masyarakat utamanya bagi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya selama masa pandemi dengan salah satu fokus pemerintah dalam program ini ialah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Pengaturan mengenai pengelolaan PEN terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional serta Penyelamatan Ekonomi Nasional sebagaimana telah diubah ke dalam PP Nomor 43 Tahun 2020.
Ada banyak kemungkinan pembahasan yang dapat dilakukan bila kita berbicara tentang pemulihan ekonomi nasional, salah satunya terkait kenaikan harga BBM.
“Sebenarnya saya pribadi dari dulu merupakan orang yang tidak setuju terkait BBM itu di subsidi, cuman tafsir kebangsaan negara kita justru mensubsidi BBM itu merupakan hal yang wajib. Jadi berapapun besarnya atau sekecil apapun bentuk subsidinya tetap harus ada yang namanya subsidi, kalau saja terjadi non-subsidi itu telah menjadi pelanggaran terhadap UUD makanya subsidi itu selalu ada sekecil apapun itu” jelas Romi.
Subsidi saat ini sudah mulai merepotkan, sebab pada akhirnya yang menerima subsidi bukan orang-orang yang layak untuk menerimanya, pada akhirnya yang panen akan hal ini adalah orang-orang pemilik kendaraan roda empat yang mana dalam satu kendaraan itu hanya diisi oleh dua orang saja. (ash)