web analytics
header

Menanti Kejelasan Kasus Alm. Viren dari Mereka yang Bertanggungjawab

Sumber: Tim Eksepsi


Sumber: Tim EksepsiSumber: Tim Eksepsi[/caption]

Makassar, Eksepsi Online – (6/2) Kasus kematian Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT-UH) Almarhum Virendy Marjefy Wehantouw, bergulir ke jalur hukum. Yodi Kristianto, S.H., M.H., Lusin Tammu, S.H., dan Cesar Depaska Kulape, S.H. telah diberikan kuasa oleh Keluarga Alm. Viren untuk menjadi tim kuasa hukumnya.

Sebelumnya Alm. Viren diketahui meninggal setelah mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) Mapala 09 FT-UH pada Jumat (13/1) lalu. Namun, sampai saat ini kejelasan terkait penyebab meninggalnya Alm. Viren tidak ditemukan. Bahkan, kejanggalan demi kejanggalan yang dilakukan oleh “mereka” yang dianggap bertanggungjawab ditemukan oleh keluarga Alm. Viren.

“Yang paling tahu penyebab meninggalnya Almarhum itu pihak panitia, namun sampai sekarang, kami tidak pernah mendapatkan keterangan yang jelas dari mereka, setelah kasi klarifikasi satu kali, semua hilang, bahkan klarifikasinya juga banyak yang tidak sesuai fakta,” tutur James Wehantouw, Ayahanda Alm. Viren.

Selain itu, dari pihak Kepolisian, dalam hal ini Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Maros (Kasat Reskrim Polres Maros), Iptu Slamet, sebelumnya telah sesumbar di media bahwa Keluarga telah mengikhlaskan kepergian Alm. Viren dan tidak melakukan pelaporan, menurutnya berdasarkan hasil visum, keadaan Almarhum itu wajar.

Merespon pernyataan Kasat Reskrim Polres Maros tersebut, James memberikan bantahan, sembari menunjukkan foto-foto Alm. Viren kepada tim eksepsi, James menyampaikan, bahwa di tubuh Alm. Viren ditemukan beberapa luka dan lebam. Selain itu, menurut James, Polisi saat menyampaikan keterangan, tidak berbicara sesuai fakta yang ada.

“Siapa bilang kami tidak melaporkan? Kami ikhlas tapi proses hukum harus tetap berjalan,” jelasnya.

“Itu juga yang soal visum, saya sudah buat bantahan dan itu sudah dimuat di media, setelah bantahan itu naik, katanya penyidik mau datang dirumah, tapi sebelum datang, katanya mau ke RS Grestilina dulu ambil visum, lah, artinya Polisi belum pegang hasil visum, terus visum yang dimaksud Kasat Reskrim itu apa? Berarti kan itu bohong,” sambung James.

Saat ini Jenazah Alm. Viren telah diekshumasi untuk dilakukan autopsi. Tim Kuasa Hukum juga menyampaikan bahwa penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

Sumber: Dokumentasi Keluarga
Sumber: Dokumentasi Keluarga

“Kami akan memastikan bahwa para pihak terkait akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik apabila terbukti secara sengaja, maupun karena kelalaiannya menyebabkan hilangnya nyawa Alm. Viren,” tegas Yodi Kristianto.

Sementara itu, saat ini Tim Eksepsi masih berupaya untuk meminta keterangan Pihak Kampus FT-UH. Salah satu Wakil Dekan FT-UH saat dimintai keterangan oleh Tim Eksepsi, menyampaikan bahwa beliau kurang update mengenai kasus ini. (aim)

Related posts: