Makassar, Eksepsi Online – (27/7) Batas yang tidak jelas, sosialisasi tidak pernah dilakukan, bahkan solusi yang ditawarkan lewat surat pembongkaran muncul tiga hari sebelum tenggat waktu pengosongan.
Malam itu (25/7), Aco dan Daeng (bukan nama sebenarnya), pedagang yang berada di kawasan pintu nol Universitas Hasanuddin (Unhas) berdiskusi terkait rencana renovasi lapaknya, tempat berdagangnya akan diperluas. Namun ada satu masalah, rencana perluasan lapak harus ditunda. Penyebabnya adalah surat yang berisi penyampaian pengosongan dan pembongkaran lapak sendiri yang dikeluarkan oleh Direktorat Pengembangan Usaha dan Pemanfaatan Aset Unhas.
“Takutnya nanti setelah di renov, tahu-tahu dibilang lewat batas, masuk wilayah Unhas,” ujar Aco.
Sementara itu, Daeng menyampaikan bahwa tidak ada sosialisasi dalam bentuk apapun yang diberikan pihak Unhas kepadanya. Alih-alih memperjelas, surat tersebut hanya menyampaikan untuk mengosongkan dan membongkar lapak sendiri tanpa ada penyampaian soal batas-batas lahan yang harus dibongkar.
“Tiba-tiba saja ada surat, katanya hampir semua pedagang menerima, tapi apa yang mau dibongkar, sosialisasi tidak pernah dilakukan, tidak ada batas yang jelas, apalagi suratnya dikeluarkan tiga hari sebelum tenggat waktunya,” terang Daeng.
Senin (24/7) lalu, surat itu diterima oleh sebagian besar masyarakat yang bermukim di sekitar pintu nol Unhas. Tanggal keluarnya sudah sejak 8 hari sebelumnya (17/7). Namun masyarakat baru menerima surat tersebut tiga hari sebelum tenggat waktu pengosongan yang jatuh pada hari ini (27/7).
Saat diwawancarai oleh tim Eksepsi kemarin (26/7), Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Aset Unhas, Dr. Ir. Muh Ridwan, S.Pt., M.Si., IPU., mengonfirmasi keterlambatan penyebaran surat tersebut. Ridwan menyampaikan bahwa ada miss komunikasi di Direktorat Pengembangan Usaha dan Pemanfaatan Aset Unhas. Namun menurutnya, waktu tiga hari tersebut tidak menjadi kendala untuk masyarakat melakukan pembongkaran.
“Iya, memang ada keterlambatan sampai suratnya itu, saya akui ada miss komunikasi di kami, Pak Dir taunya kemarin surat itu sudah tersebar, ternyata belum, tapi itu kan tidak ada kendala, kita juga sudah sampaikan secara lisan sebelum surat itu keluar,” ujar Ridwan.
Ridwan juga menyampaikan bahwa jika masih ada masyarakat yang belum melakukan pembongkaran sampai pada tenggat waktu yang ditentukan, maka akan diberikan teguran kedua. Bahkan ketika teguran kedua tidak diindahkan oleh masyarakat, pihaknya akan melayangkan teguran ketiga, ketika teguran ketiga tersebut juga tidak diikuti, maka akan dilakukan penertiban.
“Besok (27/7) kita akan keluarkan teguran kedua, tenggat waktu sampai teguran ketiga mungkin juga tiga hari, setelah itu, kita akan sampaikan ke Biro Umum untuk melakukan penertiban,” tegas Ridwan.
Menutup wawancaranya bersama tim Eksepsi, Ridwan menyampaikan bahwa surat pengosongan dan pembongkaran tersebut merupakan bagian dari rencana pembangunan jalan lingkar Unhas. Nantinya, akses masuk Unhas hanya dapat melalui pintu satu dan pintu dua. Adapun akses lain mulai dari pintu nol Unhas akan ditutup dan akan dibangun untuk dapat terhubung ke Jl. Jalur Lingkar Barat (Tallasa) dan Jl. Perintis Kemerdekaan. (aim)